logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Terdakwa Predator Lebih Suka Dihukum Mati Saja Dari Pada Dikebiri

Terdakwa Predator Lebih Suka Dihukum Mati Saja Dari Pada Dikebiri
Muh.Aris (20) Terpidana kasus kekerasan anak menolak hukuman tambahan kebiri kimia
Mojokerto, Pro Legal News  - Terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto,  Muh Aris (20) mengaku, keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman kebiri kimia dengan cara suntik. Pemuda yang berprofesi sebagai tukang las tersebut berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. "Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek hukuman kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati. Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Menurut Terdakwa, dia memilih tempat yang sepi untuk melancarkan aksinya sebagai pemerkosa anak. Selain itu, terdakwa sudah tidak mengupayakan peninjauan kembali terhadap perkaranya. "Saya melakukan perbuatan tersebut secara spontan. Saya bingung, mungkin karena kerasukan setan," imbuhnya.

Dalam pengakuannya kepada wartawan , terdakwa yang merupakan anak keempat dari empat bersaudara tersebut, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.

Bahkan, Terdakwa juga mengaku suka dengan tontonan film dewasa. Akan tetapi, korban tidak langsung mencari anak seusai menonton film dewasa.

Hukum  Kebiri Kimia,  Bisa Dikurangi  Melalui  Peninjauan Kembali

Sebagai upaya meringankan hukuman kebiri kimia yang menimpa terpidana Muh Aris yang divonis 12 tahun penjara dan hukuman kebiri, Aspidum Kejati Jatim Asep Maryono meminta pihak terdakwa untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Asep, upaya PK ini merupakan upaya terakhir dari terpidana usai dirinya tak ajukan kasasi dalam putusan itu."Selama terpidana ini memiliki bukti baru untuk mengajukan PK di pengadilan nantinya," ujarnya, Senin, (26/8/2019).

Selain itu, dikarenakan hal ini adalah fenomena pertama kalinya. "Upaya dari terpidana untuk meringankan hukuman. Salah satunya untuk hukuman kebiri itu yang memang ini baru pertama kalinya," lanjutnya

Asep menjelaskan untuk langkah eksekusi sendiri, Kejati Jatim akan menunggu terpidana menjalankan hukuman pidana penjara terlebih dahulu. "Untuk teknisnya ini kami menunggu hukuman penjara dulu 12 tahun baru menjalankan hukuman tambahan tersebut," bebernya.

Ini tertuang dalam Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan jika putusan hukuman tambahan dapat dilakukan usai menjalani hukuman pokoknya.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya itu Muh Aris dijatuhkan pidana 12 tahun, denda Rp 100 juta dan hukuman tambahan dengan kebiri kimia. Vonis hukuman pidana tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019. "Namun kami juga masih akan meminta petunjuk untuk teknisnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," beber Asep.

Asep memastikan hari ini akan mengirimkan surat permohonan petunjuk teknis untuk melakukan eksekusi kebiri. "Paling lambat besok pagi sudah dikirim ke Kejagung untuk meminta petunjuk itu," beber mantan Kajari Deli Serdang ini. joko



Jawa Timur Terdakwa Predator Lebih Suka Dihukum Mati Saja Dari Pada Dikebiri
Iklan Utama 5