logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Kasus Aborsi Di Sejumlah Tempat Berhasil Diungkap polda Jatim

Kasus Aborsi Di Sejumlah Tempat Berhasil Diungkap polda Jatim
Wadir Krimsus AKBP, Arman Asmara SIk, SH yang didampingi oleh Kanit III Subdit IV Ditkrimsus saat memberikan keterangan kepada awak media
Surabaya, Pro Legal - Polda Jatim menuai sukses besar dengan berhasil mengungkap kasus aborsi yang terjadi di beberapa tempat di Surabaya. Hal itu diungkapkan oleh Wadir Krimsus AKBP, Arman Asmara SIk, SH yang didampingi oleh Kanit III Subdit IV Ditkrimsus, Selasa, (25/6/2019),di Gedung Ditkrimsus. Menurut Arman terungkapnya kasus aborsi itu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.A/29/IV/KES.15/2019/SUS/JATIM tanggal 8 April 2019, dan Laporan Polisi Nomor : LP.A/31/IV/KES.15/2019/SUS/JATIM tanggal 10 April 2019.

Arman menjelaskan kasus aborsi itu terjadi di beberapa tempat seperti, Hotel Great Diponegoro kamar 1120 alamat Jl. Raya Diponegoro No. 215 Surabaya, tempat kost di Jl. Karah No. 168 Kel. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya, Fave Hotel Rungkut Surabaya alamat Jl. Raya Kalirungkut No. 23, Kalirungkut, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, rumah tinggal di Pondok Jati Sidoarjo, Depan Mall Kediri Town Square. Di suatu tempat di Banyuwangi, Kafe Jungkir Balik Sidoarjo, Garden Palace Hotel Surabaya serta Depan X2 Family Karaoke Ruko Taman Pinang Indah Blok A2 No. 15, Jl. Raya Pinang Indah, Kab. Sidoarjo.

Polisi telah menetapkan 7 0rang tersangka dalam kasus aborsi itu yakni, LWP (perempuan), usia : 28 tahun, warga, Jl. Maspati 5/101 RT 003/RW 006 Kel./Kec. Bubutan Kota Surabaya. TS (perempuan), usia : 30 tahun, warga Dusun. Juron, RT 002/RW 004 Kel. Juron Kec. Nguter Kab. Sukoharjo. Prov. Jawa Tengah, MSA (laki-laki), usia 32 tahun, warga Jalan. Bulak Setro 3/15-A RT 001/RW 005 Kel./Kec. Bulak Kota Surabaya,: RMS (perempuan), usia : 26 tahun, warga Jalan. Pulo Tegalsari 7/36 RT 12/RW 7 Kel./Kec. Wonokromo Kota Surabaya, MB (laki-laki), usia, 34 tahun, warga Jalan. Tambak Pring Timur No. 29 RT 003/RW 006 Kel./Kec. Asemrowo Kota Surabaya, VN (perempuan), usia, 26 tahun, warga Jalan Siwalankerto Utara 48 RT 004/RW 003 Kel/Desa. Siwalankerto Kec. Wonocolo Kota Surabaya, serta FTA (perempuan) usia, 32 tahun warga Jalan Tawangsari Barat RT 19/RW 04 No. 10 Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang berprofesi sebagai apoteker.

Berdasarkan penuturan Arman, modus operandi para pelaku aborsi itu adalah, tersangka LWP telah melakukan praktik aborsi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan telah bertindak dengan melawan hukum sebagai seseorang yang bukan tenaga kesehatan telah melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin. Dalam melaksanakan praktik aborsi tersebut, tersangka LWP dibantu oleh tersangka MB selaku suplier obat, tersangka VN selaku suplier obat, tersangka FTA selaku suplier obat, tersangka MSA selaku pemberi/penyuplai dana, tersangka RMS selaku pembantu pelaksanaan aborsi, tersangka TS dan 11 (sebelas) wanita lainnya selaku penggugur kandungan. Sarana yang digunakan oleh tersangka LWP untuk melakukan aborsi yaitu Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 µg, dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg.

Adapun Kronologis Kejadian kejadiannya Pada hari-hari di awal bulan Maret 2019 Petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat Informasi tentang adanya praktik aborsi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan seorang yang bukan tenaga kesehatan telah melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin yang terjadi wilayah hukum Kota Surabaya. Setelah itu, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan sebelumnya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pukul 15.30 WIB petugas melakukan kegiatan undercover untuk mengungkap praktik aborsi tersebut dan akhirnya melakukan penggeledahan di kamar 1120 Hotel Great Diponegoro alamat Jl. Raya Diponegoro No. 215 Surabaya dan telah ditemukan adanya kegiatan praktik tanpa izin seolah-olah sebagai tenaga kesehatan beserta barang buktinya yang dilakukan oleh tersangka LWP. Selanjutnya terhadap tersangka LWP tersebut dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP serta terhadap tersangka LWP tersebut selanjutnya oleh petugas dibawa ke kantor Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka LWP beserta alat bukti yang sudah didapat, kemudian petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu tersangka MSA dan tersangka RMS yang telah membantu tersangka TS yang menggugurkan kandungannya dengan bantuan tersangka LWP. Dari hasil penangkapan tersangka TS dkk tersebut, selanjutnya petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jalur peredaran obat keras yang digunakan sebagai obat aborsi, yang kemudian pada hari Kamis dan Jumat tanggal 2 dan 3 Mei 2019 berhasil ditangkap tersangka lainnya yaitu tersangka MB, tersangka VN dan tersangka FTA yang berperan menyuplai obat keras (Chromalux Misoprostol tablet 200 mcg) yang digunakan oleh tersangka LWP melakukan praktik aborsi dan menggugurkan kandungan tersangka TS.

Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 µg dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter. Beberapa sediaan farmasi/obat dengan merk dagang yang komposisinya berisi dan mengandung Misoprostol, sebenarnya adalah obat untuk tukak lambung, tapi mempunyai efek samping melebarkan pembuluh darah (vasodilatasi) dan meningkatkan kontraksi rahim (uterus), biasanya efek samping inilah yang dipakai oleh pelaku melakukan praktik aborsi.

Sejumlah barang bukti berupa beberapa HP dan obat kini disita olerh penyidik. Para tersangka itu dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 83 jo pasal 64 dingan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu juga dijerat menggunakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 194,”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Miliar”.

Mereka juga dijerat mengunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 55 ayat (1) KUHP Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Pasal 56 KUHP Dipidana sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Serta menggunakan pasal 346 KUHP, “Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Djoko
Jawa Timur Kasus Aborsi Di Sejumlah Tempat Berhasil Diungkap polda Jatim
Iklan Utama 5