a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Reformasi di Gedung Biru Telah Membuahkan Hasil

Reformasi di Gedung Biru Telah Membuahkan Hasil
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin
Jakarta, Pro Legal News - Berdasarkan surat telegram ST/488/III/KEP/2025 telah terjadi mutasi di Gedung Biru (Gedung Dirlantas Polda Metro Jaya). Kombes Pol Komarudin datang menggantikan Kombes Pol Latif Usman sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya.

Semenjak tongkat komando berada di tangan Komarudin, mantan Dirlantas Polda Jatim ini seakan ‘bekerja dalam senyap’ untuk meningkatkan kinerja jajarannya sekaligus meningkatkan kualitas dan efektifitas layanannya terhadap masyarakat.

Peningkatan kualitas dan efektifitas layanan yang diberikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya sangat terlihat dari respon cepat (quick respon) dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas. Terutama melalui Unit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya yang saat ini dikomandoi oleh AKBP Ojjo Ruslani.

Ditlantas sangat cepat memberikan tanggapan atas pengaduan masyarakat sebagai implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terutama Pasal 234 ayat (1) yang dikutip dan berbunyi : “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”

alt text Kondisi Mobil Setelah Terjadi Kecelakaan

Seperti diketahui, munculnya perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1046/XI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA, Tanggal 25 November 2025; Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp Lidik/1046/XI/2025/LLJB Tanggal 25 November 2025.

Atas atensi dari Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP. Ojo Ruslani, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Natasha Yudhasoka segera menindaklanjuti pengaduan itu.

Bahkan Penyidik Pembantu Unit III Sat Laka Jakarta Barat Aipda Bayu Nur Widhi. S.Psi., segera menghubungi kuasa hukum korban dan menyatakan jika akan menangani perkara Laka Lantas itu secara profesional sekaligus meminta pihak perusahaan untuk mentaati hasil upaya mediasi secara bertanggung jawab.

Apresiasi tentang kecepatan dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas itu diberikan oleh Advokat Guntur Manumpak Pangaribuan, saat mendampingi kliennya yang bernama Erna, selaku pemilik kendaraan City Car B 2130 SIM yang telah ditabrak oleh mobil truk Hino Nopol W 8096 UP dan pihak PT Rajawali Dwiputra Indonesia (Rajawali Group).

Erna harus menderita kerugian yang sangat besar karena mobilnya hancur setelah ditabrak oleh truk angkutan barang tersebut. Namun pihak perusahaan pemilik kendaraan yang menabrak itu hingga saat ini dinilai belum memperlihatkan itikad baiknya untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan yang diderita korban.

Namun Guntur yang sempat mengeluhkan karena belum diperolehnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sesuai dengan Tata Cara Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Bagian Kesatu Umum Pasal 35 ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas; akhirnya mengaku lega, setelah pihak Ditlantas menghubungi dan memberikan penjelasan sekaligus memastikan jika proses penanganan perkara itu tetap berlanjut dan akan segera dituntaskan.

Respon itulah yang menurut Guntur memperlihatkan jika reformasi dalam Gedung Biru telah berjalan secara smooth, efektif dan efisien. Sesuai dengan motto Poliri, Presisi.”Secara obyektif kita harus memberikan apresiasi terhadap Polri terutama Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah berupaya membenahi diri untuk meningkatkan kualitas dan efektifitas layanannya terhadap masyarakat, “ ujarnya. red
DKI Jakarta Reformasi di Gedung Biru Telah Membuahkan Hasil
Iklan Utama 5