a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Menduga Ada Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR

KPK Menduga Ada Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa terdapat aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.

KPK ungkapkan ada dugaan manipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi masing-masing 50 persen. Otomatis ada penambahan kuota untuk jalur haji khusus untuk dapat diisi.

Terkait pelaksanaan pengisian kuota haji khusus tersebut, tidak dilakukan sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.
Sementara dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar US$ 4000-5000 (Rp 67,5 juta-Rp 84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel. Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah.

Pada prosesnya, ketika ada informasi bahwa DPR akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji sekitar bulan Juli 2024, maka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf khusus Yaqut memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang fee yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK.

Tetapi menurut KPK, sebagian uang fee diduga masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ.
KPK mengungkapkan bahwa uang yang masih ada di Yaqut tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji buatan DPR RI yang dikenal atau diketahui Yaqut. "Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (12/3).

Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yaqut juga sudah ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Selanjutnya KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Beberapa barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.(Tim)

Tipikor KPK Menduga Ada Aliran Uang Korupsi Haji ke Pansus DPR
Iklan Utama 5