a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Layanan SIM Keliling Digelar di 5 Lokasi di DKI Jakarta

Layanan SIM Keliling Digelar di 5 Lokasi di DKI Jakarta
Layanan SIM Keliling digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Ditlantas Polda Metro Jaya berilakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Kamis (22/1/2026) yang diselenggarakan pada pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Adapun lokasi digelarnya SIM keliling ini ada di lima lokasi, sebagai berikut:

1. Jakarta Timur: Area Parkir Lobby depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Area Parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Selatan
5. Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.(Tim)

DKI Jakarta Layanan SIM Keliling Digelar di 5 Lokasi di DKI Jakarta
Iklan Utama 5