logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Beberapa Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi Ditemukan KNKT

Beberapa Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi Ditemukan KNKT
Kecelakaan maut di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Kota Bekasi pada Rabu (31/8)(rep).
Jakarta, Pro Legal News- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sopir dan kendaraan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap penyebab kecelakaan maut di depan SD Negeri Kota Baru II dan III Kota Bekasi pada Rabu (31/8).

Berikut daftar temuan KNKT terkait dugaan penyebab kecelakaan truk trailer pembawa muatan beton yang menabrak kerumunan orang hingga tiang BTS di depan SDN Kota Baru II dan III tersebut.

Rem Tidak Blong, Truk Layak Jalan

Dalam penyelidikannya tersebut, KNKT mematahkan dugaan rem blong sebagai penyebab kecelakaan maut yang menewaskan setidaknya 10 orang dan membuat puluhan lain luka-luka itu. "Dari hasil pemeriksaan semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi, Kamis (1/9) malam.

Sopir Bingung Jalan, Kewaspadaan Menurun

Menurut Ahmad, sang sopir Ahmad, awalnya mengaku mengantuk hingga menyebabkan kecelakaan tersebut. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, sopir akhirnya mengaku tidak mengantuk melainkan bingung karena salah jalan. Setelahnya, sambung Ahmad, kewaspadaan sopir pun disebut menurun.
Ahmad menjelaskan sopir itu berencana ke Surabaya dari arah Narogong, Kota Bekasi. Seharusnya sopir masuk ke Pintu Tol Bekasi Barat, tetapi malah melaju ke arah Kranji. "Akhirnya [sopir] mengaku tidak mengantuk tapi bingung, salah jalan, bawa muatan berat, melalui jalan yang ramai. Mau cari tempat putar enggak paham jalan, pada akhirnya dia mengalami penurunan kewaspadaan (lost of situation awareness)," jelas Ahmad.

"Dia posisi lagi cari tempat berputar, mau gigi tiga malah masuk gigi tujuh. Salah mindahin gigi kata dia," imbuh Ahmad.
Tak Pakai Gigi Rendah di Jalan Menurun

Ahmad menerangkan, alih-alih sang sopir menggunakan gigi rendah saat melintasi jalan menurun, tetapi sopir malah menggunakan gigi 7.

Hal tersebut membuat sopir sulit mengerem sementara muatan yang dibawa mencapai 55 ton. Muatan tersebut, jelas dia, tak memungkinkan untuk dilakukan pengereman.

Menurut Ahmad, gaya pengereman tidak mampu mengakomodasi besarnya energi kinetik yang dihasilkan dari muatan sebesar 55 ton dengan menggunakan gigi 7 di jalan menurun. "Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa mengerem. Tapi enggak pakem karena beratnya terlalu berlebihan terus pakai gigi tujuh," tambah dia.
Kelebihan Muatan 200 Kali Lipat

Ahmad mengatakan muatan yang dibawa truk trailer terlibat kecelakaan maut itu mengalami kelebihan dari batas maksimal (overload). "[Muatan] lebih dari 200 persen," ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan KNKT sudah mengecek daya muat truk tersebut yang hanya bisa mengangkut beban seberat 35 ton. Namun, truk mengangkut muatan hingga besi serta beton seberat 55 ton.

Dia menjelaskan bahwa muatan truk diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, untuk kendaraan ganda besarnya daya motor dibagi 5,5 akan menunjukkan berat jumlah yang diperbolehkan. Berat jumlah ini meliputi berat kendaraan ditambah muatannya.

Ahmad juga menunjukkan hasil perhitungan membuktikan bahwa kendaraan yang digunakan hanya mampu menanggung beban maksimal kurang lebih 35 ton. "Daya motor hanya mampu mengakomodasi beban maksimal berat kendaraan dan muatannya sebesar kurang lebih 35 ton," terang Ahmad.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan, kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton. Ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," sambungnya.

Kendati demikian, ia menyebut sopir truk itu mengklaim tak memahami hal terkait jumlah muatan tersebut. "Sopir enggak ngerti. Dia cuma disuruh bawa," katanya.

Sopir Jadi Tersangka

Di sisi lain, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan sopir truk trailer kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III telah ditetapkan sebagai tersangka. "Iya sudah jadi tersangka," ujar Hengki saat dihubungi, Kamis (1/9).

Hengki mengatakan sopir berinisial AS dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Di sisi lain, kata Hengki, pihaknya masih mendalami kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang tersebut. "Semua masih kita minta keterangan, kita sudah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada," ujarnya.(Tim)



Nasional Beberapa Penyebab Kecelakaan Maut Bekasi Ditemukan KNKT
Iklan Utama 5