logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Terlalu Mencampuri Urusan Rumah Tangga

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Terlalu Mencampuri Urusan Rumah Tangga
Jakarta, Prolegalnews – RUU Ketahanan Keluarga akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Komisioner KPAI Retno Listyarti menyoroti soal pembagian peran ayah dan ibu dalam RUU Ketahanan Keluarga itu."Merawat dan membesarkan anak-anak adalah tanggungjawab ayah dan ibu, namun dalam RUU Ketahanan Keluarga seolah tugas dan peran ibu/istri," ujar Retno,(13/11/2020).

Ia menjelaskan dalam Pasal 25 ayat 3 disebutkan peran istri yakni mengatur urusan rumah tangga, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama dan etika sosial.

"Aturan tersebut malah meneguhkan kembali domestifikasi perempuan serta stereotip peran istri dan peran suami," ujar Retno.

Menurutnya, RUU Ketahanan Keluarga harus mampu memaksimalkan kontribusi ayah dan ibu secara seimbang dalam membesarkan anak-anaknya. Peran kedua orang tua, kata Retno, harus didorong untuk memberikan kasih sayang secara bijak dan proporsional kepada anak-anaknya."Sehingga akan berdampak positif pada tumbuh kembang anak-anaknya," tutur Retno.

Retno menjelaskan ada 4 dampak positif tersalurkannya kasih sayang orang tua bagi perkembangan anak, di antaranya meningkatkan kinerja otak, lebih sehat saat berusia emas, anak akan memberikan timbal balik positif kepada orang tuanya, dan anak akan lebih terbuka dengan orang tua.

"Kebiasaan kasih sayang, perhatian yang diterapkan oleh ayah dan bunda juga akan membuat anak lebih dekat dengan orang tua. Anak akan lebih terbuka dan akan menceritakan kejadian-kejadian yang selama ini mereka alami, mulai yang menyenangkan maupun tidak menyenangkan," imbuh Retno.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus, menyampaikan hasil kajian dalam rapat di Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Barus menyebutkan RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang.

"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus.

Baleg DPR selanjutnya melakukan kajian RUU Ketahanan Keluarga meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar-RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

RUU ini pun menuai kritik. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati, menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan rumah tangga.

"Ada beberapa yang saya menganggap hal ini mengganjal. Bahwa negara seolah-seolah akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Yang di dalam rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam," ujar Esti,(13/11/2020).

Anggota Baleg DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut RUU Ketahanan Keluarga berpotensi memecah belah bangsa, alih-alih menjadi pemersatu. Nurul bahkan menyebut RUU ini rese karena mengurusi rumah tangga."Di dalam RUU Ketahanan Keluarga ini, kita juga menjadi suatu bangsa yang kayaknya rese begitu ya. Resenya itu begini, seperti di bab 9 ada peran serta masyarakat, ini semangatnya menjadi kayaknya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain, rumah tangga itu mempunyai entitasnya sendiri," ujar Nurul.

Nurul lalu menyinggung soal persatuan yang menjadi kekuatan negara yang harus terus dijaga. Anggota Komisi I DPR itu juga menyebut ada kesan banci dalam RUU Ketahanan Keluarga.

"Kesatuan ini tetap harus dipelihara, jadi bukan dengan justru, dengan adanya RUU ini, kesatuan ini menjadi tercabik-cabik gitu. Juga ada kesan banci ya dalam struktur yang ditawarkan dalam RUU ini. Karena berbicara tentang BKKBN tapi juga menyebutkan PLKK (Pusat Layanan Ketahanan Keluarga). Ini kan buat saya jadi, apa ya, nggak ajek juga," ujar Nurul.

"Sebetulnya mau memperkuat BKKBN, saya setuju, memang keluarga berencana itu harus terus dilanjutkan lagi program-program lama itu. Tapi buat saya ada kejanggalan, mau masuk ke dalam struktur sampai dengan tingkat terkecil di wilayah kabupaten/kota dan seterusnya, bahkan dalam peran terkecil, peran masyarakat untuk ngurusin rumah tangga orang lain," ujarnya.Tim
Nasional RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Terlalu Mencampuri Urusan Rumah Tangga
Iklan Utama 5