Kejagung Tetapkan Kabiro KLIK Kementerian ESDM Sunindyo Sebagai Tersangka, Diduga Muluskan Anggaran Dalam Kasus Korupsi Tambang
Kabiro KLIK Kementerian ESDM Sunindyo Pakai Rompi Tahanan jadi tersangka dalam kasus korupsi tambang (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Kepala Biro KLIK (Komunikasi, Layanan Informasi dan Kerja Sama) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Hendardi dalam kasus dugaan dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam perkara ini, Sunindyo melakukan perannya saat masih menjabat Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 hingga Juli 2024.
Dalam kasus ini Sunindyo diduga memuluskan pengajuan rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada 2023.
Sementara persyaratan dokumen rencana reklamasi dari PT RSM masih belum mendapatkan persetujuan. Tetapi, PT RSM telah melakukan aktivitas produksi 2022-2023. "Dia menjabat sebagai selaku Kepala Inspektur Tambang, dia yang mengeluarkan izin," ujar Anang di Kejagung, Kamis (31/7).
Maka atas perbuatannya, Sunindyo dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara korupsi tambang batu bara ini, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka. Para tersangka yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman.
Selanjutnya ada Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.(Tim)