logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya telah memvonis terhadap salah satu orang prajurit TNI terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil di Papua, Mayor Inf. Hermanto dengan hukuman seumur hidup serta dipecat sebagai anggota TNI, Selasa (24/1).

Hal itu disampaikan oleh Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman. Ia menjelaskan berdasarkan putusan hakim, Hermanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM.

Dalam penjelasannya, Herman juga menyatakan terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. "Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ujarnya.

Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM. Selain enam orang anggota TNI, dalam kasus ini Polres Mimika telah menetapkan tiga orang warga sipil sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, salah satu tersangka, Kapten DK meninggal dunia di RS Dian Harapan Jayapura pada Sabtu (24/12). "Benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu tahanan kasus mutilasi warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Kota Jayapura karena penyakit jantung," ujar Herman.(Tim)
Pidum
Iklan Utama 5