a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hasto Akan Susun Nota Pembelaan Dengan Bantuan AI

Hasto Akan Susun  Nota Pembelaan Dengan Bantuan AI
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto seusai jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto, akan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam penyusunan pleidoi atau nota pembelaannya nanti.

Hasto menyampaikan hal itu melalui sepucuk surat yang dibacakan oleh kader PDIP Guntur Romli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6). "Di dalam tahanan KPK, selain telah menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, saya, Hasto Kristianto, juga mempelajari filosofi Artificial Intelligence, karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut," ujar Guntur Romli.

Jika rencana itu terwujud, maka hal itu akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, serta nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan moralitas hukum. "Demikian surat dari Sekjen PDI Perjuangan yang kami sampaikan," ujar Guntur Romli.

Dalam suratnya, Hasto tetap meyakini dirinya tidak bersalah. Hingga persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli hari ini, Kamis (19/6), Hasto mengklaim tidak ada bukti yang menunjukkan dirinya terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan. "Proses daur ulang justru malah memperkuat fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkrah. Dengan demikian, tidak ada fakta-fakta yang membuktikan keterlibatan saya sebagaimana disampaikan di dalam surat dakwaan," ujar Hasto melalui surat yang dibacakan Guntur Romli.

Saat memberikan keterangannya, ketika jumpa pers di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1) lalu, tim penasihat hukum Ronny Talapessy mengatakan Hasto akan menulis pleidoi dalam tujuh bahasa.

Hal itu bertujuan agar menarik perhatian dunia internasional mengenai kasus yang menurut pihak mereka dipaksakan dan berkaitan erat dengan politisasi. "Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," ujar Ronny pada awal Januari lalu.

Hasto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp 400 juta.

Jaksa juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti termasuk handphone dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).

Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.

Saksi ahli yang sudah memberikan keterangan di dalam sidang di antaranya Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Frans Asisi Datang.(Tim)
Pidsus Hasto Akan Susun  Nota Pembelaan Dengan Bantuan AI
Iklan Utama 5