a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Larangan Kepala BNN Untuk Menangkap Pengguna Narkoba Mendapat Dukungan Sejumlah Pihak

Larangan  Kepala BNN  Untuk Menangkap Pengguna Narkoba Mendapat Dukungan Sejumlah Pihak
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- LSM AKSI Keadilan Indonesia menyatakan sepakat dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom yang melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan artis. "Kami setuju pengguna narkotika tidak perlu ditangkap dan diproses hukum," ujar Kordinator Bantuan Hukum dan Advokasi AKSI Keadilan Indonesia, Totok Yuliyanto, Kamis (17/7).

Seperti diketahui, AKSI Keadilan Indonesia adalah sebuah organisasi nonprofit di Bogor yang melakukan kerja-kerja advokasi termasuk bantuan hukum termasuk terhadap korban ketergantungan narkoba.

Menurut Totok, pihaknya menolak pendekatan pemidanaan dan mendukung pendekatan kesehatan terhadap pengguna narkotika.

Totok menyebut jika larangan penangkapan terhadap pengguna narkoba dari kepala BNN itu harus dilaksanakan di tingkat bawah, termasuk instansi kepolisian. "Dengan mekanisme dan alur yang jelas, khususnya ketika mereka tidak diproses hukum dan dibawa ke tempat rehabiltasi," ujarnya.

Tetapi praktik rehabilitasi di Indonesia juga harus dibenahi. Sebab, sering kali proses rehabilitasi tidak disesuaikan dengan kebutuhan, keinginan dan kemampuan pengguna narkotika. "Sehingga seringkali terasa seperti pemidanaan dan dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk mencari keuntungan," tutur Totok.

Seperti diketahui, sebelumnya, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna narkoba, termasuk dari kalangan artis.

Marthinus mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana. "Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa dibawa ke rehabilitasi," ujar Marthinus usai memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).

Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.

"Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses. Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu, dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum," ujarnya.(Tim)



Supremasi Hukum Narkotika Larangan  Kepala BNN  Untuk Menangkap Pengguna Narkoba Mendapat Dukungan Sejumlah Pihak
Iklan Utama 5