a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Juga Terseret Kasus Narkoba

Istri AKBP Didik  dan Aipda Dianita Juga Terseret Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro bersama dengan istrinya (rep)
Jakarta, Pro Legal – Setelah kasus mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro tersangkut kasus Narkoba, sang istri Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina juga terbukti positif mengkonsumsi barang haram narkotika.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, keduanya terbukti memakai narkotika jenis ekstasi dari hasil pemeriksaan sampel rambut. "Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," ujarnya, Kamis (19/2).

Tetapi Eko Hadi mengatakan keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya akan direhabilitasi selaku pengguna narkoba. "Hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Dalam kasus itu Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Bahkan Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Mantan Kapolsek Serpong itu disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.(Tim)



t
Supremasi Hukum Narkotika Istri AKBP Didik  dan Aipda Dianita Juga Terseret Kasus Narkoba
Iklan Utama 5