logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap Pemuda Yang Sebarkan Video Seks Bersama Mantan Pacarnya

Polisi Tangkap Pemuda Yang Sebarkan Video Seks  Bersama Mantan Pacarnya
Pelaku penyebaran video porno ditangkap bersama barang buktinya (rep)
Bandung, Pro Legal- Polisi menangkap seorang pria asal Cianjur, berinisial NA (23), karena diduga menyebarkan video porno di media sosial. NA diduga menyebar video mesum mantan pacarnya, AR (24), karena kesal diputuskan. "Pelaku ini cukup lama berpacaran dengan korban. Saat berhubungan badan, pelaku ini kerap membuat video," ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (25/1/2024).

Pelaku NA diduga mengunggah potongan video hubungan seks dengan mantan pacarnya lewat akun X samaran. Potongan video tersebut berdurasi sekitar 10 hingga 15 detik.

NA juga diduga menawarkan video berdurasi panjang ke pengguna media sosial. NA mencantumkan nominal yang harus dibayar jika ingin melihat video full itu. "Pelaku mengunggah video-video itu di akun samarannya dengan durasi sekitar 10 detik hingga 15 detik lalu menawarkan video full atau penuh kepada setiap orang yang melihatnya dengan mencantumkan nominal atau jumlah yang harus dibayar apabila ingin melihat video tersebut," ujarnya.

"Tarifnya beragam, tergantung durasi. Paling murah Rp 250 ribu untuk video dengan durasi satu menit. Dan paling mahal Rp 500 ribu dengan durasi video yang cukup panjang," jelasnya.(Tim)
Jawa Barat Polisi Tangkap Pemuda Yang Sebarkan Video Seks  Bersama Mantan Pacarnya