Mabes Polri Telisik Dugaan TPPU Dari Hasil Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
AKBP Didik dan AKP Malaungi saat ditangkap dan dijadikan Tersangka TPPU Kasus Narkoba (rep)
Jakarta, Pro Legal-Hingga saat ini Bareskrim Polri masih terus mengusut dugaan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika yang diterima eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pengusutan dilakukan penyidik untuk menelusuri aliran dana dari bandar Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Eko mengatakan saat ini Didik diperiksa penyidik guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya telah berhasil diungkap. "Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," ujarnya, Jumat (8/5).
Bareskrim juga memeriksa eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi dan serta Ais Setiwati selaku bendahara koordinator jaringan sekaligus mantan istri Koko Erwin. "Pendekatan penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya menindak pelaku peredaran narkotika, tetapi juga memiskinkan jaringan melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Eko mengatakan pihaknya turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," jelasnya.
Eko ungkapkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Polri mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait aktivitas peredaran gelap narkoba maupun transaksi keuangan mencurigakan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti narkoba di sebuah koper di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Dari pendalaman kepolisian, Didik selain memiliki juga mengonsumsi barang haram tersebut. Kasusnya terbuka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Dalam kasus ini, Didik juga diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba melalui AKP Malaungi.
Pada akhir April 2026, Bareskrim menetapkan Didik sebagai tersangka TPPU terkai narkoba.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Didik.(Tim)