logo
Tentang KamiKontak Kami

6 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi

6 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi
Bogor, Pro Legal News - Seorang pelajar menengah atas RMP (17) tewas dibacok saat dikeroyok pada Rabu 6 Oktober 2021 malam. Polisi pun tangkap 6 pelaku pelaku. Polisi berhasil mengamankan enam terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA berinisial RMP (17) yang tewas di Pintu Gerbang SMAN 7 Bogor, Jalan Palupuh Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara.

Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, aksi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas terjadi Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami berhasil melakukan pengungkapan, menangkap para pelaku dengan tersangka utama, yaitu RA (18),” ujar Susatyo saat memberikan keterangan di Taman Corat-coret, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).

Dua dari keenam terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA yang telah diamankan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. RA diketahui berstatus sebagai pelajar dan merupakan warga Tanah Sareal, sedangkan satu tersangka lainya masih di bawah umur ML (17). “Total saksi yang kami lakukan pemeriksaan sebanyak 10 orang. Dengan barang bukti satu buah celurit yang digunakan oleh pelaku, dan juga satu buah motor yang digunakan untuk mengejar korban,” ujarnya.

menambahkan, setelah mengamankan para pelaku, dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam. “Jadi ini memang sudah disiapkan. Tentunya hal ini membuat kita semua prihatin bahwa aksi kekerasan itu masih terjadi,” katanya.

Kemudian, dari sekitar tempat kejadian pengeroyokan pelajar SMA, polisi juga menyita berbagai rekaman CCTV, serta bukti dari screenshot percakapan terkait dengan janjian antar kelompok tersebut untuk melakukan kekerasan. “Pelakunya satu orang sudah 18 tahun ke atas, satu orang masih pelajar, sehingga terhadap pelaku yang masih berstatus anak atau di bawah umur 18 tahun,” jelasnya. Karena itu, pelaku disangkakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. “Satu (tersangka) lagi (menerapkan) sistem peradilan anak dengan peraturan yang lebih khusus,” ujarnya.(Tim)
Jawa Barat 6 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bogor Hingga Tewas Berhasil Ditangkap Polisi