Ojol Demo Tuntut Tritura, Polisi Kerahkan 1.437 Personel Untuk Pengamanan
Ilustrasi, Ojol lakukan demo di Jakarta (rep)
Jakarta, Pro Legal - Massa ojek daring atau ojol yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Bergerak akan melakukan aksi di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/7) ini.
Aksi massa itu untuk menyuarakan tiga tuntutan rakyat aspal atau Tritura URC.
Sebanyak 1.437 personel Polri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengamankan jalannya unjuk rasa hari ini. "Kami minta pengunjuk rasa ikuti aturan serta arahan petugas keamanan yang ada di lapangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Kamis.
Susatyo ungkapkan jika pengamanan diawali dengan apel pasukan pada pukul 08.00 WIB di Pos Polisi Merdeka Barat.
Dia mengatakan, jika pihaknya siap mengawal aksi penyampaian pendapat tersebut dengan pendekatan humanis dan profesional. "Kami mengimbau kepada seluruh orator untuk menenangkan massa, tidak memprovokasi, dan tidak memancing massa lainnya berbuat anarkis," ujarnya.
Maka Kapolres meminta massa aksi untuk tetap tertib, tidak melawan petugas, dan tidak merusak fasilitas umum selama menyampaikan aspirasi untuk menjaga Jakarta tetap aman dan kondusif. "Jika memang ingin menyampaikan aspirasi, sampaikanlah dengan cara yang baik, damai, dan bermartabat," ujarnya.
Susatyo menekankan kepada seluruh personel pengamanan untuk selalu mengedepankan pelayanan yang persuasif. "Kepada petugas, saya tegaskan tidak ada yang membawa senjata api. Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional, namun tetap tegas dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Sementara untuk mengantisipasi kemacetan, warga diimbau menggunakan jalur alternatif di sekitar Silang Selatan Monas selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Adapun isi Tritura yang digaungkan massa ojol dalam aksi hari ini adalah: menolak status pengemudi sebagai buruh atau pekerja, menolak wacana pemotongan 10 persen dari komisi aplikasi, dan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang Ojol.
Menurut mereka, Perppu tersebut penting agar ojol memiliki payung hukum yang tegas.(Tim)