a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Usulkan Reformasi, PDIP Minta Pendaftaran Parpol Diperketat

Usulkan  Reformasi, PDIP Minta Pendaftaran Parpol Diperketat
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai PDIP (rep)
Jakarta, Pro Legal - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP mendorong reformasi atau perbaikan sistem politik nasional, khususnya terkait penyederhanaan multi-partai yang saat ini dianut Indonesia.

Point usulan itu tertuang dalam 21 poin rekomendasi eksternal hasil Rakernas. Pada poin 15, PDIP menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional agar sistem multi-partai disederhanakan. "Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik," demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Menurut Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira reformasi sistem politik multi-partai sederhana dimaksudkan agar pengambilan keputusan di parlemen efektif dan efisien.

Andreas ungkapkan, jika salah satu caranya adalah dengan memperketat pendaftaran partai-partai baru dan syarat keikutsertaan partai di Pemilu. "Jangan terlalu memudahkan pendaftaran partai politik itu. Jadi perketat persyaratan untuk pendaftaran keikutsertaan di dalam pemilu, itu secara administratif," ujarnya.

Selain itu, Andreas juga ungkapkan jika reformasi juga bisa dilakukan lewat penerapan ambang batas di parlemen. Ambang batas atau threshold penting semua fraksi partai di parlemen bisa terlibat pengambilan keputusan secara efektif dan efisien.

Sebab, dalam beberapa kasus, jika partai atau fraksi dengan perolehan suara kecil dipaksakan masuk parlemen, mereka tak bisa terlibat dalam semua kerja komisi atau alat kelengkapan dewan. "Kalau dia tidak mencapai 13 kursi misalnya, bagaimana dia memenuhi Komisi dan tugas-tugas yang ada? Sehingga nanti banyak yang terjadi adalah banyak anggota yang datang hanya untuk tanda tangan pindah dari satu komisi ke komisi yang lain," ujarnya.(Tim)



Nasional Usulkan  Reformasi, PDIP Minta Pendaftaran Parpol Diperketat