logo
Tentang KamiKontak Kami

Perusahaan Sawit Tetap Didenda Rp 342 M, Terkait Kebakaran Lahan di Kalteng

Perusahaan Sawit  Tetap Didenda Rp 342 M, Terkait Kebakaran Lahan di Kalteng
ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Arjuna Utama Sawit (AUS) terkait kebakaran lahan perkebunan seluas 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Perusahaan tersebut tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 342 miliar. "Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan itu, Kamis (4/8).

Dalam perkara nomor: 720 PK/PDT/2022 itu majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua Hamdi dengan anggota masing-masing Ibrahim dan Haswandi. Putusan dibacakan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Pihak pemohon PK adalah PT AUS, dalam hal ini diwakili oleh William Thaslim selaku Direktur Utama. Sedangkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar sebagai termohon PK.

Kasus itu bermula ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelidiki kebakaran lahan seluas 970,44 hektare di wilayah perkebunan sawit PT AUS. KLHK mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pada hari Rabu, 23 Oktober 2019, Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan gugatan KLHK untuk sebagian dan menyatakan PT AUS telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas dasar itu, PT AUS dihukum membayar denda secara tunai sejumlah Rp 261.878.686.279. Rinciannya terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 99.684.682.099 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 162.194.004.180.

Menyikapi hasil putusan tersebut, KLHK dan PT AUS sama-sama mengajukan banding. Hukuman denda terhadap PT AUS diperberat menjadi Rp 342.975.688.369. Rinciannya: ganti kerugian materiil kepada penggugat, secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp 115.855.407.000. Kemudian tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 hektare dengan biaya sejumlah Rp 227.120.281.369.

Putusan tersebut selanjutnya dikuatkan oleh majelis kasasi pada Kamis, 10 Desember 2020. Dua tahun setelahnya, PT AUS mengajukan PK. Namun, MA menolak PK tersebut.(Tim)
Nasional Perusahaan Sawit  Tetap Didenda Rp 342 M, Terkait Kebakaran Lahan di Kalteng