Pangdam Tanjungpura Ungkapkan Jika TNI Serahkan Kasus Penyerangan Oleh WN China ke Polisi dan Imigrasi
Sejumlah WNA China diamankan TNI untuk jalani pemeriksaan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Terkait kasus penyerangan yang dilakukan oleh WNA China, TNI menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak imigrasi dan kepolisian. Baik dari segi keimigrasian maupun dugaan tidak pidananya.
Menurut Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael, pihaknya memastikan proses pemeriksaan sejumlah WNA asal China yang diduga menyerang lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD), terus berjalan. Saat ini, mereka masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang. "Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang," ujar Jamalulael, Rabu (17/12).
Jamalulael mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan secara paralel terkait dugaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan yang dilakukan para WN China tersebut. "Dari kepolisian, fokusnya pada pemeriksaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan. Jadi prosesnya berjalan seiring," jelasnya.
Pangdam juga menjelaskan jika peran Kodam XII/Tanjungpura dalam perkara ini bersifat pendampingan dan koordinasi, tanpa terlibat langsung dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia menegaskan seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan menjadi kewenangan Imigrasi dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. "Kodam Tanjungpura sifatnya hanya mendampingi. Kami mengutus beberapa personel dari Asops, Intel, dan juga Dandim di wilayah tersebut untuk mendampingi kegiatan," ujarnya. "Untuk pengambilan dan pemeriksaan semuanya diserahkan ke Imigrasi Ketapang dan untuk kasus penyerangan ditangani oleh Polda Kalimantan Barat," ujar Pangdam.(Tim)