Mabes Polri Tidak Izinkan Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Polisi tak akan izinkan pesta kembang api yang secara resmi boleh dilakukan pada malam pergantian tahun atau tahun baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.
Hal itu dikemukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menegaskan jika pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) pekan depan.
Sejumlah kepala daerah juga sudah menyatakan tak ada pesta kembang api pada tahun baru nanti, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Langkah itu diambil karena Indonesia masih dalam suasana kedukaan akibat bencana banjir dan longsor yang sporadis melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November lalu. "Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," ujar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12).
Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. "Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra," ujarnya.
Dia kemudian mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatera.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun pihak swasta. "Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Senin (22/12).
Pramono mengatakan larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, hingga lokasi keramaian lainnya. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. "Nanti akan ada SE Sekda. Tentunya kalau SE Sekda sudah keluar, orang-orang akan menaatinya. Semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik di hotel, mal, maupun acara lainnya, kami minta tidak mengadakan kembang api," ujarnya.
Pramono menegaskan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di Sumatra. Pemprov DKI ingin perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
Tetapi Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri.
Pramono juga memastikan tidak akan ada razia pedagang kembang api menjelang Tahun Baru. Menurutnya, pendekatan persuasif lebih diutamakan agar suasana pergantian tahun tetap kondusif. "Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia," ujarnya.(Tim)