a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Keluhan Guru PPPK Bergaji Rp 50 Ribu Yang Sempat Viral Ditanggapi Disdik Sumedang

Keluhan Guru PPPK  Bergaji Rp 50 Ribu Yang Sempat Viral Ditanggapi  Disdik Sumedang
Ilustrasi, apel para guru (rep)
Jakarta, Pro Legal- Publik sempat dikejutkan oleh nasih guru yang memprihatinkan. Seorang guru dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar) viral di media sosial usai pengakuan cuma mendapatkan insentif sebesar Rp50 ribu.

Sebelumnya sempat viral ketika guru yang bernama Fildzah Nur Amalina tersebut membagikan sebuah video di media sosial dengan tulisan 'Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?'. Kemudian di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu.

Menanggapi beredarnya video itu, Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang, Roni Rahmat menyampaikan bahwa Filzdah sendiri merupakan guru kategori R3 yang merupakan P3K paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu," ujar Roni, Senin (9/2).

Tetapi Roni tak menepis bahwa adanya bayaran insentif guru P3K paruh waktu yang hanya mendapatkan Rp 50 ribu. Namun, dia menyebut angka tersebut yang diberikan tentu
sudah mendasar.

Roni ungkapkan, guru yang mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu merupakan guru P3K paruh waktu dengan kategori R4. Guru dalam kategori ini memang belum masuk dalam database BKN, sebab masa pengabdian mereka yang belum mencapai dua tahun sesuai dengan ketentuan yang ada. "Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya. Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, Pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja," ujarnya.

”Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian muncul untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN," jelasnya.(Tim)


Nasional Keluhan Guru PPPK  Bergaji Rp 50 Ribu Yang Sempat Viral Ditanggapi  Disdik Sumedang