a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Dalam LHKPN, Kajari Karo, Danke Rajagukguk Lapolkan MIliki Harta Minus Rp 140 Juta

Kajari Karo, Danke Rajagukguk (rep)
Jakarta, Pro Legal- Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk yang saat ini tengah diperiksa Kejaksaan Agung tercatat memiliki harta kekayaan minus Rp 140,4 juta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Jumlah harta yang minus itu sesuai dengan dari laporan yang disampaikan Danke ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Maret 2026 sebagaimana dilihat di laman e-LHKPN KPK. "Total harta kekayaan: Rp-140.400.000," dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Senin (6/4).

Dalam laporannya, Danke mencantumkan kepemilikan tanah seluas 6.400 meter persegi (M2) di Simalungun yang merupakan hasil sendiri senilai Rp192.000.000.

Danke juga memiliki aset Mobil Suzuki Grand Vitara Jeep Tahun 2000, hasil sendiri, Rp 240.000.000 dan Mobil Mazda 2 Minibus Tahun 2010, hasil sendiri, Rp 230.000.000.

Dia juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sejumlah Rp 5.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 11.100.000.
Sehingga bila ditotal secara keseluruhan, sebenarnya harta kekayaan Danke mencapai Rp 678.100.000. Tetapi dalam laporannya, Danke tercatat memiliki utang senilai Rp 818.500.000, sehingga hartanya minus Rp 140,4 juta.

Data laporan harta kekayaan tersebut sama dengan yang disampaikan Danke di tahun sebelumnya tepatnya tanggal 21 Januari 2025.
Sementara Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung telah mengamankan Danke hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. "Benar terhadap Kejari Karo, Kasipidsus [Reinhard Harve Sembiring] dan para Kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu saat ini mereka sudah diamankan oleh Tim Pam SDO kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (5/4).

Anang menjelaskan mereka akan dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terkait penanganan perkara yang belakangan menarik perhatian publik tersebut. "Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya kami dalam hal ini butuh waktu dan kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi dari institusi. "Kita tunggu saja hasilnya," ujar Anang.
Seperti diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah membebaskan terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 1 April 2025.

Putusan perkara itu yang menyita perhatian publik itu dibacakan oleh hakim ketua M. Yusafrihardi Girsang. Menurut hakim, Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk harkat dan martabatnya. "Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (1/4).

Hakim menyatakan tidak terdapat materi perbuatan terdakwa yang diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Amsal turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202.161.980. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam dakwaan jaksa, Amsal yang menjabat Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Program tersebut didanai dari Dana Desa.

Sebanyak 20 desa yang tersebar di empat kecamatan dibuatkan video profilnya antara lain Kecamatan Tiganderket (Desa Perbaji), Kecamatan Tiga Binanga (Desa Perbesi), Kecamatan Tigapanah (Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen).

Kemudian Kecamatan Namanteran (Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang).

Namun, jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.(Tim)
Nasional Dalam LHKPN, Kajari Karo, Danke Rajagukguk Lapolkan MIliki Harta Minus Rp 140 Juta