logo
Tentang KamiKontak Kami

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih
Jakarta, Pro Legal News - Pasca KPK merilis data LHKPN pada portal khusus KPK 8 April kemarin, diketahui ada sekitar 199  anggota DPR yang belum menyerahkan  LHKPN, tentu hal ini menimbulkan berbagai macam akibat hukum termasuk dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan menilai bagi pemilih untuk melihat calon wakil rakyat yang patuh pada perintah undang-undang  yang mau legowo melakukan kewajibannya serta menguji tingkat kepatuhan dan integritas pada bangsa. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum, Dr Azmi Syahputra SH,MH, “Ini  juga sekaligus untuk melihat  para calon anggota parlemen yang luhur dan mencintai bangsanya karena via LHKPN ini diketahui harta aktual serta filosofinya bertekad menyelenggarakan pemerintah yang bersih, transparan,” ujarnya.

Azmi menambahkan jika LHKPN ini adalah titik balik pertobatan penyelenggara negara pasca Indonesia krisis tahun 97-98, maka dibuatkah kebijakan berupa undang undang penyelenggara negara yang bersih dari KKN tahun 1999, “Semestinya LHKPN ini ditujukan agar segera terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta sebagai langkah antisipasi pencegahan (non penal) sebagaimana kehendak UU KPK.(vide UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002), dimana diatur ada kewajiban penyelenggara negara untuk membuat laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat,” ujarnya. 

“Upaya maksimal asas bersih bersih penyelengaraan negara ini juga harus diikuti oleh KPU  sebagai pintu gerbang admission penyelenggara Pemilu bagi calon penyelenggara negara melalui pembaharuan sekaligus terobosan hukumnya  dimana dibuat sebuah produk hukum setingkat PKPU nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota, diatur dalam Pasal 37 dinyatakan bahwa anggota legislatif tidak akan dilantik jika tidak melaporkan LHKPN nya. Pasal 37 ini sifatnya imperatif (wajib), jadi berkonsekuensi jika diumumkan sebagai anggota terpilih paling lama 7(tujuh) hari maka anggota DPR/DPRD terpilih tersebut harus melaporkan jika tidak namanya tidak dicantumkan untuk dilantik. Jadi kalau tidak lapor LHKPN maka anggota DPR dan DPRD terpilih tidak akan dilantik,” jelas Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha) ini. Tim
Nasional LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih