logo
Tentang KamiKontak Kami

Komisi Fatwa MUI Salat Subuh Jamaah Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK Sah

Komisi Fatwa MUI Salat Subuh Jamaah Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK Sah
Massa pendukung pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo-Sandiaga melaksanakan salat subuh berjamaah sebelum digelar Kampanye Akbar di GBK
Jakarta, Pro Legal News - Polemik sah tidaknya salah subuh jamaah di Gelora Bung Karno (GBK) pada saat kampanye akbar paslon Prabowo-Sandi mulai diseret ke ranah politik. Sejumlah petinggi partai khususnya yang berseberangan dengan paslon 02 ikut-ikutan mempermasalahkan.

Untuk meredam polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai salat para jemaah di kampanye akbar Prabowo-Sandiaga di GBK tetaplah sah meski saf laki-laki dan perempuan bercampur.

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Soleh di Jakarta (8/4). Salat merupakan ibadah wajib yang telah diatur tata caranya secara rinci, termasuk posisi imam dan makmum.

Meski begitu, menurut Ni'am tetap ada peluang salat menjadi haram seandainya jemaah dalam posisi tidak menghadap kiblat.

"Salat itu merupakan ibadah mahdlah, yang tata caranya sudah diatur rinci. Soal tata cara berjamaah, ada petunjuk tentang posisi imam dan makmum," ujar Ni'am seperti dilansir detikcom.

Dalam salat berjemaah lanjut Na'am menekan makmum tidak boleh berada di depan imam. Jika itu terjadi maka salat tidak sah.

Alasannya Islam telah mengatur dan membimbing posisi makmum laki-laki dan perempuan saat salat berjemaah.

Makmum ada laki-laki dan ada perempuan, secara berurutan laki-laki di depan, perempuan di belakang. Namun jika kondisi membuat makmum perempuan berada di depan makmum laki-laki atau berada di sampingnya, maka menurut Ni'am salat tersebut tetaplah sah.

Namun jika terjadi pada kampanye akbar Orabowo-Sandi di GBK pada Minggu (7/4) makmum perempuan di depan makmum laki-laki, atau berada di sampingnya, salatnya tetap sah, sepanjang syarat rukunnya terpenuhi. "Urutan saf antar makmum laki-laki dan perempuan tidak termasuk syarat sah salat. Hanya saja, tidak dianjurkan. Sedapat mungkin mengikuti contoh dan petunjuk yang diajarkan," tutur Ni'am.

Kondisi kampanye akbar di GBK yang cukup ramai jemaah, panitia tidak memungkinkan untuk membagi dan mengatur saf untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

"Tidak batal (salatnya), hanya saja khilaful aula. Sepanjang tidak dikhawatirkan terjadi fitnah," ungkap Ni'am. Tim
Nasional Komisi Fatwa MUI Salat Subuh Jamaah Saat Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK Sah