logo
Tentang KamiKontak Kami

8 Warga Meninggal Karena DBD Di NTT Didesak Berlakukan Status KLB

8 Warga Meninggal Karena DBD Di NTT  Didesak Berlakukan  Status KLB
ilustrasi, fogging di NTT (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Karena tingginya angka kematian karena Demam Berdarah Dongue (DBD) status Kejadian Luar Biasa (KLB) didesak untuk segera ditetapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti diketahui Demam Berdarah Dengue (DBD) ini disebabkan gigitan nyamuk Aedes Aegypti.

Desakan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT, Meserasi Ataupah. Menurut dia, sejak awal 2022, warga NTT yang meninggal dunia karena DBD sudah mencapai 8 orang. "Harusnya sudah KLB (DBD), karena terdapat delapan kasus kematian dan jika dibanding periode (2021) yang lalu hanya empat kasus," ujar Meserasi, Selasa (8/2).

Menurut Meserasi, pihaknya mengungkapkan data sudah ada delapan kasus kematian akibat DBD dan 930 kasus di seluruh NTT yang menjalani perawatan. "Itu data per tanggal 6 Februari 2022," ujar Meserasi.

Berdasarkan data dari Dinkes NTT, jumlah warga yang wafat karena DBD di Kabupaten Ngada Nagekeo ada tiga kasus, sedangkan Kota Kupang, Sikka, Nagekeo, Sumba Barat Daya, dan Sumba Tengah masing-masing memiliki satu kasus kematian akibat terserang DBD.

Selain itu, ada 930 penderita DBD yang menjalani perawatan. Dan penderita terbanyak terdapat di Kabupaten Manggarai Barat yang mencapai 198 kasus , disusul Kota Kupang dengan 181 kasus (1 kematian), dan Sikka 136 kasus (1 kematian).

Sementara beberapa kabupaten lain penyumbang kasus DBD adalah Sumba Barat Daya 88 kasus (1 kematian) Lembata 60 kasus, Timor Tengah Selatan 33 kasus, Sabu Raijua 32 kasus, Ngada 27 kasus ( 3 kasus kematian), Flores Timur 24 kasus, Belu 24 kasus, dan Sumba Timur 21 kasus.

Selain itu, Nagekeo 20 kasus (1 kematian). Sumba Barat 19 kasus, Malaka 17 kasus, Timor Tengah Utara 15 kasus, Kabupaten Kupang 11 kasus, Manggarai 13 kasus, Sumba Tengah 7 kasus (1 kematian) dan Ende 4 kasus. Sedangkan Kabupaten Alor, Rote Ndao dan Manggarai Timur hingga saat ini belum ada laporan kasus DBD yang menyerang warga di ketiga kabupaten tersebut.

Saat ini terdapat tren kenaikan kasus demam berdarah di NTT. Pada Januari 2022 tercatat 855 kasus demam berdarah, sedangkan pada Bulan Februari 2022 hingga Minggu (6/2) penambahan mencapai 75 kasus DBD sehingga total 930 kasus. Sedangkan jumlah kasus dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2021 sebanyak 661 kasus. "Sehingga sudah ada peningkatan dua kali lipat, tahun lalu periode yang sama empat kasus (kematian) dan sekarang (2022) delapan kasus sedangkan jumlah penderita dari 661 kasus pada periode lalu (2021) meningkat 930 kasus pada tahun 2022", ujar Meserasi.(Tim)

Nasional 8 Warga Meninggal Karena DBD Di NTT  Didesak Berlakukan  Status KLB