a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Anak

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Anak
Mario Dandi Satriyo saat menjalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo selaku mantan dari anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencabulan anak. Mario Dandy saat ini tengah menjalani pidana terkait kasus penganiayaan berat. "Amar putusan: T (Terdakwa): tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (24/11).

Seperti diketahui perkara nomor: 10825 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Adiaty Rovita. Putusan dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. "Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," masih dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Dalam kasus itu pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy dengan pidana 2 tahun penjara karena telah terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.

Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Atas vonis hakim itu Mario Dandy mengajukan banding dengan amar putusan yang disamarkan. Dalam prosesnya, Mario Dandy dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

Adapun Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.(Tim)



Pidum MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Anak