a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Saat Diperiksa KPK, Sudewo Tanggapi Desakan Warga Agar Dirinya Ditangkap

Saat Diperiksa KPK,  Sudewo Tanggapi Desakan Warga Agar Dirinya Ditangkap
Bupati Pati, Sudewo saat penuhi panggilan KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal - Bupati Pati Sudewa alias Sudewo memilih diam saat ditanya mengenai desakan warga Pati yang ingin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum dirinya.

Sudewo terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub)
Saat tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 09.42 WIB Sudewo hadir dengan didampingi dua orang yang tidak diketahui identitasnya. Sudewo tidak mau bicara mengenai agenda pemeriksaannya tersebut. "Ya memenuhi panggilan. Enggak bawa (berkas atau dokumen)," ujar Sudewo singkat.

Namun dia berharap kondisi Pati baik-baik saja pasca-ada aksi besar yang dilakukan warga. "Semoga baik-baik saja," ujarnya.
Hingga saat ini KPK belum memberi bocoran perihal materi yang hendak didalami terhadap Sudewo.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp 3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPKsebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha. "Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(Tim)





Tipikor Saat Diperiksa KPK,  Sudewo Tanggapi Desakan Warga Agar Dirinya Ditangkap