a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Hari Ini, KPK Periksa Gus Alex, Ada Kemungkinan Akan Ditahan

Hari Ini, KPK Periksa Gus Alex, Ada Kemungkinan Akan Ditahan
Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (rep)
akarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Staf Khusus mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sudah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Selasa (17/3).

"Saudara IAA pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 08.20 WIB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).

Apakah Ishfah langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, menurut Budi hal itu tergantung penyidik. "Kita tunggu pemeriksaannya ya," ujarnya.

Dalam kasus ini Ishfah dan Yaqut sudah jauh-jauh hari diumumkan sebagai tersangka. Namun, tepatnya pada Kamis (12/3), KPK lebih dulu menahan Yaqut.

Mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses berjalan, KPK telah menyita uang lebih dari Rp100 miliar, empat unit mobil hingga lima bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.

Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan pemulihan aset dari total kerugian keuangan negara sejumlah Rp 622 miliar berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Tetapi Asep tidak bisa menyampaikan detail mengenai komponen-komponen atau indikator kerugian negara tersebut karena bukan kewenangannya. "Tentunya kalau masalah metodologi dan lain-lain itu yang menjelaskan kewenangan dari BPK, dari auditornya ya. Domainnya auditor. Jadi, nanti kita tunggu bersama-sama pasti akan dijelaskan di persidangan," ujar Asep, Minggu (15/3).

Sesuai konstruksi perkara kuota haji yang disampaikan KPK, Kamis (12/3), pihak swasta yang disebut-sebut terlibat satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur. Diduga ada barang bukti yang dihilangkan juga saat KPK menggeledah kantor perjalanan haji dan umrah tersebut.

Diduga Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) telah "melobi" Kementerian Agama terkait penerimaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dari Pemerintah Arab Saudi.

Periode tahun 2023, ada kuota tambahan sebanyak 8.000. Berdasarkan kesepakatan DPR dan Kementerian Agama, kuota tersebut dibagikan 92 persen untuk jemaah haji reguler (7.360 jemaah) dan 8 persen untuk jemaah haji khusus (640 jemaah).

Dalam kasus itu KPK menyebut ada fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 (baru mendaftar, langsung berangkat) atau TX (percepatan, tidak sesuai nomor urut antrean) senilai US$5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah.

Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. Sesuai hasil pemeriksaan Tim KPK, Yaqut, Ishfah, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama turut mendapat fee tersebut.

Sedangkan untuk tahun 2024, Indonesia mendapat kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan maksud memotong antrean jemaah haji yang sudah mencapai 47 tahun. Ini diperoleh saat pertemuan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023.

Saat rapat bersama DPR pada awal November 2023, Yaqut menyatakan tambahan kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 akan dibagi 92 persen untuk reguler sehingga jumlahnya 18.400 dan 8 persen untuk haji khusus sehingga jumlahnya 1.600.

Ishfah atas perintah Yaqut kemudian menyampaikan kuota haji tambahan tersebut akan dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Atas perintah Yaqut pula, Ishfah disebut memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota haji tambahan supaya tampak tidak melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan sisanya diperuntukkan untuk reguler.
Kementerian Agama lantas mengadakan pertemuan dengan beberapa pengurus asosiasi PIHK yang tergabung dalam Forum SATHU.

Pada kuota haji tambahan 2024 ini, KPK menduga Ishfah mengarahkan staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dan selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk mengumpulkan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinasikan uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan PIHK.
Nilai fee disepakati sebesar US$2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah.

KPK juga mengungkapkan Ishfah diduga memerintahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama M. Agus Syafi' untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus sekurang-kurangnya sebesar US$2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX.(Tim)

Tipikor Hari Ini, KPK Periksa Gus Alex, Ada Kemungkinan Akan Ditahan