logo
Tentang KamiKontak Kami

Soal Kelebihan Bayar Rp 175 Milyar

Jasa Marga Minta Dikoreksi
Soal Kelebihan Bayar Rp 175 Milyar
Dirut Jasa Marga Surbakti Syukur, saat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi gelar Persiapan Mudik Lebaran 2023
Jakarta, Pro Legal News - Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk minta agar judul dan isi berita tentang kelebihan bayar pembangunan jalan tol senilai Rp 175 milyar dikoreksi. Hal itu disampaikan oleh Lisye Octaviana, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Senin 27 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, Pro Legal sebelumnya memberitakan bahwa pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk kelebihan bayar dalam pembangunan jalan tol di Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara. Kelebihan bayar itu berlangsung sekitar tahun 2018/2019, namun baru ketahuan satu-dua tahun yang silam.

Guna mendapatkan keterangan yang berimbang, Redaksi Pro Legal melalui surat tertanggal 17 Februari 2023 minta pe njelasan resmi kepada pihak Jasa Marga. Sampai berita tersebut dipublikasikan akhir Maret 2023, tidak ada jawaban terhadap surat itu. “Tanggapan surat itu tengah kami proses di internal Jasa Marga,” demikian keterangan Lisye Octaviana dalam surat jawabannya tertanggal 27 Maret 2023 yang dikirimkan melalui WhatsApp..

Rp 175 Milyar

Kelebihan bayar senilai Rp 175 M oleh PT Jasa Marga (Persero) terjadi di lingkungan badan usaha jalan tol (BUJT) yang menjadi anak perussahaan Jasa Marga, yang menjalin kontrak kerja dengan berbagai perusahaan konstruksi. Sumber di lingkungan Jasa Marga mengungkapkan, banyak temuan yang menunjukkan hasil pekerjaan kontraktor tidak sesuai dengan persyaratan kontrak. “Padahal, di antaranya ada kontrak-kontrak yang dilaksanakan dan dibayar secara lumpsum,” kata sumber itu.

Dalam suratnya, Lisye mengatasnamakan Jasa Marga menjelaskan bahwa ‘kontrak lumpsum biasanya digunakan untuk lingkup pekerjaan yang sudah pasti dan terukur’. “Segala risiko atas perubahan volume pekerjaan menjadi tanggungjawab penuh penyedia jasa (kontraktor),” demikian penjelasan Lisye.

Surat itu hanya sedikit menyinggung atau menanggapi masalah kelebihan bayar Rp 175 milyar. Keterangan yang didapat Pro Legal menyebutkan, kelebihan pembayaran dalam pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang Paket I mencapai Rp 45 milyar dan pembangunan jalan tol Terbanggi Besar – Kayu Agung kelebihan bayar Rp 23 milyar.

Selain itu, Kelebihan pembayaran dalam pembangunan jalan tol Semarang-Solo Rp 13 milyar. Kelebihan pembayaran dalam pembangunan jalan tol JORR II Serpong-Kunciran Rp 5,45 milyar. Kelebihan pembayaran dalam pembangunan jalan tol Solo-Ngawi sebesar Rp 3,7 milyar dan Pandaan-Malang senilai Rp3,7 milyar. Masih banyak lagi kelebihan bayar yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan Jasa Marga.

“Mohon berkenan untuk dapat mengoreksi judul dan isi berita dimaksud sesuai dengan tanggapan terlampir,” pesan Lisye melalui WhatsApp. Namun suratnya sama sekali tidak menjelaskan rincian kelebihan bayar itu.

Anak Perusahaan

Anak perusahaan Jasa Marga yang bertindak sebagai BUJT dalam pembangunan proyek jalan tol Semarang-Batang adalah PT Jasamarga Semarang Batang (JSB). Awalnya (tahun 2016) tercatat 60 persen saham PT JSB dimiliki oleh Jasa Marga. Tahun 2018 Jasa Marga mengalihkan sahamnya kepada PT Lintas Marga Jawa (LMJ) sehingga komposisi saham PT JSB menjadi 40 persen Jasa Marga, 40 persen PT Waskita Toll Road (WTR) dan 20 persen PT LMJ.

Kata Lisye dalam suratnya: “setiap anak perusahaan di lingkungan Jasa Marga Group mempunyai prosedur pembayaran masing-masing.” Dijelaskannya juga, kelebihan bayar itu telah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jasa Marga akan melaksanakan rekomendasi BPK. “Kelebihan bayar itu telah ditindaklanjuti semuanya oleh Jasa Marga,” tulis Lisye

Surat itu tidak menjelaskan bagian mana dari kelebihan itu yang telah ditangani, dan bagian mana yang akan diselesaikan sesuai rekomendasi BPK yang dia kemukakan.
Good Corporate Governance

Lisye dalam suratnya juga menekankan b ahwa PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara konsisten menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. “Jasa Marga memastikan bahwa seluruh pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan secara wajar,” bunyi suratnya.

Menurut sumber Pro Legal, hasil pemeriksaan fisik di jalan tol Semarang-Batang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, rencana teknik akhir (RTA) serta dokumen-dokumen lain. Begitu juga hasil pemeriksaan di sejumlah jalan tol lain.

“Kesimpulannya, secara keseluruhan Jasa Marga melalui anak-anak perusahaannya kelebihan bayar setidaknya Rp 175 milyar.” kata sumber itu.
Surat tertanggal 17 Februari 2023 yang dikirim Redaksi Pro Legal kepada Direksi PT Jasa Marga (Persero), akhirnya dijawab setelah berita diturunkan. Dengan demikian, permintaan hak jawab dari pihak Jasa Marga melalui surat tertanggal 27 Maret 2023 kami penuhi. (tim)
Tipikor Soal Kelebihan Bayar Rp 175 Milyar