logo
Tentang KamiKontak Kami

Irjen Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa (rep)
Jakarta, Pro Legal- Hari ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Sesuai agenda Teddy akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan jual beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. "Persidangan pertama kasus tuduhan Narkoba dengan Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea lewat akun instagramnya.

Sebelumnya, enam terdakwa telah disidang lebih dahulu kemarin. Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Berdasarkan surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg.

Saat itu Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat. "Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Masih berdasarkan surat dakwaan tersebut, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy. "Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa.

Menurut jaksa, pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti. "Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar jaksa.(Tim)


Supremasi Hukum Narkotika Irjen Teddy Minahasa Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba