logo
Tentang KamiKontak Kami

Ketua GRANAT Lampung Berikan Penyuluhan Anti Narkoba di Kampus UTB Lampung

Ketua GRANAT Lampung Berikan Penyuluhan Anti Narkoba di Kampus UTB Lampung
Lampung, Pro Legal News - Ketua DPD GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika) Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra memberikan materi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam Program Orientasi Perguruan Tinggi (Propti) tahun akademik 2019/2020 di Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB) Bandar Lampung, Sabtu (14/9/2019).

Hadir dalam acara itu Rektor UTB DR. Agus Mardianto, MM., Wakil Rektor 1 Suhaimi, S.Sos.,M.Kom., Wakil Rektor 2 DR.Hasan Basri, S.Sos., M.Si, Wakil Rektor 3 Riza Yudha Patria, SH.,M.Kn, Ketua Harian Granat Lampung Drs. Rusfian, MIP, Konselor Granat Lampung Rachmat Cahya Aji, Kepala Sekretariat Granat Lampung Nazirhan,SH dan Jajaran Pengurus lainnya,.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung H.Tony Eka Candra merasa prihatin, Indonesia menjadi salah satu negara sasaran empuk pasar besar peredaran dan perdagangan narkoba di dunia. Ini terbukti dengan meningkatnya jumlah orang meninggal dunia setiap tahunnya mencapai 18 ribu orang akibat narkoba.

Tony yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung menjelaskan, Jenis narkoba yang paling banyak disalahgunakan adalah ganja, ekstasi dan sabu. Barang haram ini menyasar pada kelompok pelajar, mahasiawa dan pekerja usia produktif yang awalnya hanya mencoba coba.

Diakuinya, bisnis haram ini sangat menggiurkan bagi kelompok tertentu. Perputaran uang yang sangat besar dan permintaan semakin besar mengakibatkan suplay yang semakin besar pula.

Pemerintah sudah menabuh genderang perang untuk mencegah dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang belakangan ini terus mengalami peningkatan. Penggunanyapun semakin beragam, lintas usia dan lintas profesi.

"Indonesia saat ini sudah bukan lagi darurat narkoba, tetapi sudah bencana narkoba" kata Tony dihadapan 543 Mahasiswa yang hadir pada acara itu.

Meningkatnya penggunaan narkoba di Indonesia lanjut Tony karena kurangnya pemahaman tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba.

Melihat kondisi ini, Tony yang juga Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung menilai pemerintahpun gagal untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia. "Begitu banyaknya pintu masuk yang tidak resmi, terutama dari jalur laut sehingga banyak yang tidak terpantau oleh aparat penegak hukum kita," terangnya.

Pemegang sabuk hitam (DAN VI) Karateka ini mengatakan, pengguna narkoba saat ini sekitar 5,9 juta jiwa secara nasional. Tercatat 128.529 jiwa di Provinsi Lampung, 22 persen diantaranya adalah para pelajar dan mahasiswa calon penerus generasi bangsa dan sebagian lagi masih dalam usia produktif.

Pecandu narkoba sebagian kecil saja yang dapat pulih kembali kepada kehidupan normal. Sebagian berakhir idiot dan menjadi beban keluarga, beban masyarakat sekaligus beban negara serta banyak yang menunggu kematiannya.

Penyalahguna Narkoba di Provinsi Lampung menempati urutan ke-3 dari 10 Provinsi di Sumatera dan urutan ke-8 dari 34 Provinsi di Indonesia. Jumlah penyalahguna 128.529 jiwa.

Kata Tony diperlukan metode yang masif terpadu dan berkesinambungan untuk mencegah kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu dibutuhkan sinergi, peran aktif dan pendayagunaan seluruh komponen dan potensi bangsa serta dukungan dan partisipasi dari segenap lapisan masyarakat dalam menghadapi bencana narkoba untuk menuju Indonesia yang sehat dan bebas narkoba

Menurutnya, ada empat metode yang harus dilakukan secara bersamaan.

Pertama Preemtif, melakukan cegah dini untuk menyampaikan informasi yang seluas luasnya kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Kedua Prefentif, yakni mencegah masuknya barang haram narkoba ke Indonesia, baik melalui jalur darat, bandara, pelabuhan dan pintu-pintu masuk pelabuhan tikus disepanjang bentangan pantai yang ada di Indonesia.

Ketiga prefentif yang dapat dilakukan dengan cara razia secara berkesinambungan terhadap tempat-tempat yang rentan dan biasa dijadikan tempat transaksi narkoba.

Terakhir Represif, yaitu upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, di dalam upaya ini harus ada sinergi dan konsistensi antara Kepolisian, BNN, Jaksa serta Hakim dalam menegakkan Hukum. TIM
Supremasi Hukum Narkotika Ketua GRANAT Lampung Berikan Penyuluhan Anti Narkoba di Kampus UTB Lampung