2 Perempuan Selundupkan Sabu di Lapas Narkotika Jakarta Ditaruh Dalam Pembalut
Ilustrasi, tahanan wanita (rep)
Jakarta, Pro Legal-Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta menggagalkan dua upaya penyelundupan 32,7 gram narkoba jenis sabu lewat pembalut pada Selasa, 11 November 2025.
Saat kejadian pertama, petugas penggeledahan mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung yang hendak membesuk Warga Binaan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan oleh petugas perempuan, ditemukan dua bungkus berisi serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembalut. Dari hasil penimbangan, total barang bukti mencapai 9,2 gram.
Petugas kembali menemukan modus serupa dari pengunjung lain, yakni dua bungkus sabu di dalam pembalut dengan total berat mencapai 23,5 gram.
Menurut Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, kedua kasus tersebut menunjukkan keseriusan pihak Lapas dalam menutup segala celah upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus. Dia memberi apresiasi tinggi kepada petugas. "Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada petugas yang telah bekerja cermat dan penuh tanggung jawab. Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas," ujar Syarpani, Rabu (12/11).
Syarpani menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkoba di Lapas. "Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba," ujarnya.
Dalam penjelasannya Syarpani menambahkan seluruh barang bukti beserta dua pengunjung tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi kasus ke-7 sepanjang tahun 2025 yang berhasil digagalkan jajaran Lapas Narkotika Jakarta, sekaligus menegaskan komitmen zero tolerance terhadap narkoba.(Tim)