Richard Lee Akan Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pada Tanggal 4 Februari
Ahli kecantikan sekaligus influencer, Dr Richard Lee (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 4 Februari mendatang.
Semula Richard akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Senin (19/1) hari ini. Namun, Richard meminta penundaan pemeriksaan. "Pihak pengacara sudah mengirim surat kepada penyidik pada hari ini untuk diagendakan pada 4 Februari 2026. Sehingga pemeriksaan lanjutan hari ini ditunda atas permintaan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (19/1).
Budi ungkapkan, jika Richard meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan kesehatan. Hal itu telah disampaikan pihak pengacara Richard kepada penyidik. "Nanti kami akan update kepada rekan-rekan kembali, apakah dalam berjalannya waktu menjelang 4 Februari mungkin ada update dari terlapor bisa dalam kondisi yang fit," ujar Budi.
Dalam kasus ini Richard Lee pertama kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard belum merampungkan pemeriksaan yang berlangsug selama lebih dari 10 jam itu lantaran mengeluh kurang enak badan.
Saat itu, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik. Alhasil, Richard pun harus menjalani pemeriksaan lanjutan.
Munculnya kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(Tim)