Dirut Terra Drone Indonesia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Gedung
Dirut Terra Drone, Michael Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung (rep)
Jakarta, Pro Legal -Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/11). "Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12).
Menurut Roby, dalam perkara ini MW dijerat Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
Roby ungkapkan jika saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut. "Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," ujar Roby.
Seperti diketahui Gedung Terra Drone terbakar pada Selasa (9/12) pukul 12.43 WIB. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kebakaran bermula dari lantai 1. Kebakaran diduga berasal dari baterai litium di lantai 1. Asap tebal kemudian menyebar hingga lantai 6. "Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," ujar Susatyo Purnomo Condro.
Hingga saat ini RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas diduga karena menghirup asap dan gas karbon monoksida. Polisi juga menyatakan akan memeriksa pemilik gedung Terra Drone. "Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," ujar Susatyo Purnomo Condro.(Tim)