logo
Tentang KamiKontak Kami

Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp 85 M

Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp 85 M
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sudjana dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat mafia tanah itu di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/2).
Jakarta, Pro Legal News - Kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap mafia tanah. Para pelaku menggunakan sertipikat palsu dan e-ktp ilegal untuk menjual tanah orang.

Sindikat mafia tanah ini diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Nana Sudjana dalam konferensi pers ungkap kasus sindikat mafia tanah itu di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (12/2).

“Modus yang dilakukan tersangka adalah seolah-olah ingin membeli rumah kemudian sertipikat ditukar dengan sertipikat palsu untuk korban. Mereka menyediakan notaris fiktif, membuat KTP, NPWP hingga nomor rekening aktif. Pelaku sempat mengajak korban mengecek sertipikat ke kantor pertanahan. Alasan untuk foto kopi tersangka membawa sertipikat asli kemudian dikembalikan dengan sertipikat palsu yang telah disiapkan sebelumnya,” ujar Irjen Nana Sudjan.

Total kerugian yang disebabkan oleh 10 tersangka dalam kasus ini mencapai 85 Miliar Rupiah. “Setelah para tersangka berhasil memiliki dokumen asli atas tanah rumah korban, salah satu dari tersangka membawa sertipikat asli ke rentenir untuk digadaikan. Total kerugian didapat dari akumulasi harga rumah dan uang yang didapat dari rentenir sejumlah 85 miliar rupiah,” jelas Nana.

Para tersangka terjerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Polisi dan Kementerian Pertanahan kini berupaya menyelamatkan tanah yang dikuasai para pelaku untuk dikembalikan kepada korban.

Sementara Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan, untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.

“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan, kalau bisa keluar sertipikat maka kita sertipikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan A. Djalil.

Kementerian ATR/BPN saat ini sedang mengarah ke era digital sehingga semua dokumen pertanahan di digitalisasi. "Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertipikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Agar tidak terjadi kasus serupa, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah. “Mafia tanah biasanya menyasar ke perumahan dengan harga mahal. Untuk itu, tetap hati-hati dan saya imbau agar gunakan relasi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah dipercaya sehingga tidak ada PPAT figuran seperti ini,” himbau Sofyan. Tim
Kriminal Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN Ungkap Kasus Mafia Tanah Rp 85 M