logo
Tentang KamiKontak Kami

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Saham

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Saham
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dengan modus investasi saham.
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan dengan modus investasi saham. Untuk memudahkan aksinya agar para calon korban tidak curiga, pelaku memalsukan website sekuritas PT Trimegah Securities Tbk. 

Aksi penipuan ini terungkap setelah pihak Polda Metro Jaya menerima laporan dari PT Trimegah Securities Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang investasi saham itu melaporkan karena adanya sebuah akun yang mengatas namakan perusahaan tersebut.

Setelah dilakukan pengusutan, polisi mengetahui aku milik PT Trimegah Securities telah dipalsu orang untuk tindak kejahatan. "Empat pelaku pemalsu website milik PT Trimegah Securities Tbk berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (17/1).

Para pelaku membuat websitenya sangat mirip dengan website milik PT Trimegah Securities sehingga para korban tidak curiga. Keempat pelaku, AW (24) sebagai otak penipuan, ND (29) dikenal sebagai ahli IT, dua orang staf inisial SB (32) serta MA (31). 

Pelaku manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik. Mereka kemudian mengirimkan SMS gateway kepada para calon korban untuk menawarkan investasi saham dengan imingi-iming benefit yang menggiurkan.

Pelaku mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WhatsApp yang ada, yang masuk ke nomor HP yang sudah disediakan, selain tugasnya mendanai, menyiapkan semua peralatan.

Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat website yang dibuat  mirip dengan website asli Trimegah Securities. Jika kurang perhatian, siaps saja tidak curiga kalau itu palsu. 

Website yang asli tertulis www.trimegah.com. Sedang website yang palsu ditambah forex.com dan ditambah forex.co.id terus ditambah .net.net.net. Demi keamanan, website itu kini telah ditutup oleh pihak berwenang. "Website palsu sudah diblokir petugas," tegas Kabid Humas Kombes Yusri.

Bermodal website itu, para pelaku menawarkan berbagai produk investasi saham dan forex. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan para pelaku.

Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku berhasil meraup uang Rp 80 juta dari enam orang korban yang sudah melapor ke polisi.

Dihimbau kepada siapa yang menjadi korban penipuan ini segera melapor pada polisi untuk ditindaklanjuti. Para pelaku yang kini ditahan di Polda Metro Jaya dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.Tim
Kriminal Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Saham