logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Wacana Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Menurut Perludem Remehkan Rakyat

Wacana Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Menurut  Perludem Remehkan Rakyat
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Wacana tentang presiden dua periode yang ingin mencalonkan diri sebagai calaon wakil presiden dalam Pilpres 2024 dianggap Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai sikap merendahkan martabat rakyat.

Menurut Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini wacana itu dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi. "Gagasan yang menyuarakan agar mantan presiden bisa maju sebagai wakil presiden, selain merendahkan kredibilitas mantan presiden, juga merupakan sikap yang merendahkan martabat rakyat Indonesia," ujar Titi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9).

Titi mengingatkan bahwa rakyat Indonesia sangat banyak. Tak sedikit pula sosok yang bisa dijadikan pemimpin berkualitas. Karenanya, jika orang yang sama berada di pucuk kekuasaan begitu lama, sama saja menyakiti hati masyarakat umum. "Bisa dibilang hal itu sangat menyakiti hati para insan politik dan pemilih Indonesia," ujar Titi.

Dalam pandangan Titi, isu presiden dua periode bisa menjadi Cawapres bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Menurutnya, jabatan wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari presiden. Wakil presiden punya kemungkinan menggantikan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

Pada saat yang sama, ada ketentuan masa jabatan presiden maksimal dua periode. Oleh karena itu, akan terjadi pelanggaran jika wakil presiden naik jabatan karena sebelumnya sudah menjabat dua periode.

Titi juga menyesalkan Mahkamah Konstitusi (MK) ikut berkomentar mengenai hal ini. Dia menilai pernyataan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. "Sikap Humas Mahkamah Konstitusi yang mengomentari ketentuan yang masih sah dan berlaku saat ini adalah sangat tidak etis dan disesalkan. Apalagi pasal tersebut mungkin saja diuji ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Sementara Jubir MK Fajar Laksono berkomentar soal kemungkinan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai wakil presiden. Menurut dia, tidak ada larangan yang mengatur namun akan lebih disorot secara etika. "Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," ujar Fajar.(Tim)



Nasional Wacana Presiden 2 Periode Jadi Cawapres Menurut  Perludem Remehkan Rakyat
Iklan Utama 5