a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Penjaga Perlintasan Menjadi Tersangka Laka Maut KA Malioboro

Penjaga Perlintasan  Menjadi Tersangka Laka Maut KA Malioboro
Lokasi terjadainya kecelakaan maut KA Malioboro (rep)
Surabaya, Pro Legal-Polres Magetan resmi menetapkan AS (49), penjaga perlintasan kereta api yang bertugas saat kecelakaan maut KA 170 Malioboro Ekspres di jalan perlintasan langsung (JPL) No 08 emplasemen Magetan, Jawa Timur, sebagai tersangka. "Kami menetapkan Saudara AS penjaga perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," ujar Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (27/5).

Menurut Erik, penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.

Hingga saat ini Polisi telah mengumpulkan barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk dari internal PT KAI. "Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata yang merekam antrean kendaraan roda dua di perlintasan saat palang ditutup," ujarnya.

Dalam kasus ini AS dinilai lalai karena telah mengetahui ada dua kereta api yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.
Namun, AS tetap membuka palang perlintasan sebelum kereta kedua yakni KA Malioboro Ekspres benar-benar lewat.

Walhasil terjadilah kecelakaan antara KA Malioboro Ekspres dengan tujuh sepeda motor di perlintasan itu. Akibatnya empat orang tewas, tiga orang luka berat dan dua lainnya luka ringan. "Yang bersangkutan [AS] sudah mengakui bahwa telah menerima kabar perihal akan melintasnya dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres," ujar Erik.

"Yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas 4 orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka," lanjutnya.

AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. "Ancamannya pidana penjara 5 tahun kurungan penjara," ujarnya. (Tim)



Nasional Penjaga Perlintasan  Menjadi Tersangka Laka Maut KA Malioboro
Iklan Utama 5