Kejagung Berhasil Sita 6 Bidang Tanah Milik PT Sritex di Karanganyar dan Solo
tanah milik PT Sritex yang berhasil disita Kejagung (rep)
Jakarta, Pro Legal-Hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri aset milik tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.
Kejagung telah menyita aset tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan dilakukan pada Selasa (7/10). Jaksa memasang plang penyitaan sebanyak 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 M2. "Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Anang, Rabu (8/10).
Anang mengatakan pihaknya juga memasang plang penyitaan di 6 lokasi itu. Anang mengungkap penyitaan berjalan aman dan lancar. "Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 20.027 M2," ujarnya.
Adapun rincian aset tanah dan bangunan terkait Sritex yang baru disita Kejagung antara lain sebagai berikut:
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 M2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
- Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 M2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;
- Empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat. 12 tersangka.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Pemberian kredit tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.(Tim)