a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Berbagai Macam Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi

Berbagai Macam Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM merilis ribuan warga binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8).

Diantara yang mendapat remisi terdapat nama yang populer diantaranya terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang mendapat remisi 3 bulan. Ada juga Ahmad Fathanah, terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah (pengusaha) mendapat remisi selama 5 bulan.

Selain itu juga terdapat nama terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, yang mendapat remisi satu bulan.

Kemudian ada nama terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat remisi sembilan bulan.

Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba saja tercatat sebanyak 1.519 warga binaan menerima remisi umum 17 Agustus 2025.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini berlaku bagi semua napi dan anak yang memenuhi ketentuan.

Proses pemberian remisi itu diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023.

Syarat bagi napi yang berhak mendapatkan remisi adalah:

Berkelakuan baik, yakni tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.

Telah mengikuti program pembinaan di lapas dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Jenis remisi terdiri dari:

Remisi umum : diberikan pada 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.

Remisi khusus: diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama narapidana.

Remisi kemanusiaan : bagi napi dengan usia di atas 70 tahun, sakit berkepanjangan, atau pidana maksimal satu tahun.

Remisi tambahan : bagi napi yang berjasa pada negara, melakukan perbuatan bermanfaat bagi kemanusiaan, atau membantu pembinaan di lapas.

Remisi tidak diberikan bagi napi yang sedang menjalani cuti menjelang bebas maupun pidana pengganti denda atau restitusi.
Untuk kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme, napi harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI. Sedangkan napi korupsi wajib melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan sebelum bisa memperoleh remisi.

Usulan pemberian remisi diajukan melalui tim pengamat pemasyarakatan di lapas atau LPKA. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke kepala lapas. Jika disetujui, usulan disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Proses verifikasi dilakukan berlapis oleh Kanwil dan Ditjenpas. Jika ditemukan kekurangan, usulan dikembalikan untuk diperbaiki dalam waktu tiga hari. Setelah diperbaiki, usulan kembali disampaikan untuk memperoleh persetujuan akhir dari Ditjenpas.

Dengan prosedur tersebut, setiap pemberian remisi diharapkan tetap transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mario Dandy Satriyo yang tengah menjalani pidana 12 tahun penjara di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi HUT ke-80 RI.
Kepala Lapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo menyebut Dandy memperoleh dua jenis remisi sekaligus. "Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujar Fajar, Senin (18/8).

Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor 101/K/Pid/2024 yang diketok pada 21 Februari 2024 itu dipimpin ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan, serta panitera pengganti Bayuardi. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kepala Humas Lapas Kelas IIA Tangerang, Ratmin mengatakan Putri Candrawathi menjadi salah satu dari ribuan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang yang mendapat remisi. "Betul, ibu Putri mendapat kan remisi," ujar Ratmin, Selasa (19/8).(Tim)
Nasional Berbagai Macam Syarat dan Aturan Napi Mendapat Remisi
Iklan Utama 5