a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bencana Nasional

Setelah Mendapat Persetujuan Presiden, Menhut, Akan Cabut Izin Perusahaan PBPH !
Bencana Nasional
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni segera mencabut izin 20 perusahaan dan 12 perusahaan yang terindikasi melanggar yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera di Jakarta, terkini
Sibolga, Pro Legal News - Presiden Prabowo Subianto selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menginstruksikan Kapolri dan Menteri Kehutanan melakukan penyelidikan dan penyidikan para pelaku pembalakan liar yang mengakibatkan banyak kayu gelondongan yang terbawa arus banjir bandang dan tanah longsor di kawasan hutan Sumatera hingga menelan korban jiwa 836 orang dan 518 orang hilang serta 2,7 ribu jiwa luka-luka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap mengusut kasus tersebut. “Jika menemukan praktik illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan, kita proses secara hukum,” kata Sigit di Jakarta, akhir-akhir ini.

Dalam pengusutan tersebut, menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk membahas soal dugaaan ada penebangan pohon secara serampangan, karena terlihat jelas saat banjir banyak kayu gelondongan hanyut dari kawasan hutan yang longsor.

Untuk penegakan hukum, Sigit menegaskan, pihaknya secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, setelah menemukan sejumlah kayu gelondongan yang terkelupas.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, telah membuat nota kesepakatan atau Mou Kementerian Kehutanan dan Polri membentuk tim kerja mengusut tuntas asal usul kayu gelondongan yang menimbulkan bencana nasional di Kawasan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan, pihaknya bakal mencabut izin sekitar 20 perusahaan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang mengelola lahan hutan seluas 750.000 hektar, karena bekerja serampangan. Selain itu, kita juga akan mengusut tuntas 12 perusahaan yang terindikasi melanggar. “Kita akan bekerjasama dengan Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Menhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, terkini.

Dia enggan menyebut nama-nama perusahaan yang melanggar tersebut. Yang jelas, kata dia, pihaknya akan mencabut izin Perusahaan PBPH itu, setelah mendapat persetujuan presiden.

Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba mengungkapkan, dugaan keterlibatan tujuh perusahaan yang terindikasi merusak hutan di Kawasan Sumatera yaitu: PT Agincourt Resources-Tambang Emas Martabe,PT North Sumatera Hydro Energy-PLTA Batang Toru, PT Pahae Julu Micro-Hydro Power-PLTMH Pahae Julu,PT SOL Geothermal Indonesia Geothermal Taput, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Unit PKR Tapanuli Selatan, PT Sago Nauli Plantation-Perkebunan Kelapa Sawit di Tapanuli Tengah.

Masyarakat Tapanuli Raya yang menjadi korban jiwa dan lain-lain harus melakukan gugatan bukan hanya bantuan kemanusian atau perbaikan rumah yang rusak, tapi negara wajib melindungi warganya.Negara jangan hanya memberi konsesi hutan kepada pengusaha. Negara juga wajib bertanggung jawab mengganti kerugian nyawa dan harta para korban banjir bandang di Kawasan Hutan Sumatera.Ratusan nyawa tak berdosa melayang dan jutaan jiwa sengsara kehidupannya akibat pemberian lahan hutan yang hanya dinikmati segelintir pengusaha, sementara pejabat pemberi hak penguasahaan hutan tak diminta pertanggung jawabannya.

Hukum dibuat untuk satu tujuan, yakni keadilan. Bencana ekologi hutan tak akan terjadi jika fungsi pengawasan hutan yang melekat pada pejabat dijalankan dengan benar, sehingga rakyat tak perlu jadi korban. Lalu untuk apa ada gunanya hukum?? Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas (pejabat dan pengusaha). Kasihan rakyat selalu jadi korban manusia-manusia rakus.


Hutan Pinus Samosir Rusak

Itulah sebabnya, masyarakat Kenegerian Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir yang berasal dari lima desa yakni: Desa Ambarita, Desa Garoga, Desa Sialagan/Pinda Raya, Desa Unjur dan Desa Martoba meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut izin Koperasi Parna Jaya Sejahtera (KPJS) yang mengelola Kawasan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) 688 hektar, karena diduga kerjanya terindikasi merusak pohon pinus—membabat hutan dan membuka jalan tanpa terkendali. “Jika musim hujan, masyarakat tidak nyaman tidur, karena terancam bencana banjir bandang dan tanah longsor seperti di Sibolga, Tapteng dan daerah-daerah lain. “Kami tidak mau harta-benda,ternak dan rumah rusak—termasuk jiwa kami menjadi korban tertimbun tanah longsor. Kami mohon pak menteri nencabut izin tersebut, guna mencegah bencana di Samosir yang rawan longsor,” kata seorang warga yang rumahnya dekat dengan gunung. ULITAR

Nasional Bencana Nasional
Iklan Utama 5