Jakarta, Pro Legal News- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut Indihome dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah diberikan sanksi imbas dari dugaan terjadinya kebocoran data yang baru-baru ini menimpa kedua perusahaan plat merah tersebut. "Sanksi juga sudah. Ada banyak sanksi yang diberi," ujar Johnny, Senin (22/8). Seperti diketahui PLN diduga mengalami kebocoran data 17 juta pelanggannya pada Jumat (19/8). Berselang dua hari, Indihome diduga mengalami kebocoran data 26 juta pelanggannya yang mengandung data pribadi dan data browsing history. Johnny mengatakan ada sanksi administratif yang diberikan kepada kedua perusahaan tersebut yang di dalamnya juga terdapat rekomendasi-rekomendasi. "Banyak, sanksi kan sesuai UU, sesuai aturan. Sanksi yg pertama kan berupa sanksi administratif, di dalamnya ada rekomendasi-rekomendasi, termasuk ketiga-tiganya atau salah satu atau salah dua dari tiga hal yang saya sampaikan tadi. Itu sudah untuk ditindaklanjuti," ujar Johnny. Tiga hal yang dimaksud adalah terkait teknologi keamanan siber yang mesti diterapkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Pertama, pilihan teknologi harus terupdate terus. Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) di teknologi kemanan siber harus terus ditingkatkan. Ketiga, manajemennya serta tata kelola harus diperbaiki. Setelah rekomendasi diberikan, Kominfo akan melakukan monitoring untuk memastikan rekomendasi dilakukan. Menurut Johnny, rata-rata PSE yang mendapatkan rekomendasi tersebut akan melaksanakannya karena risiko terlalu besar jika tidak dilaksanakan. "Karena risikonya terlalu besar kalo tidak dilaksanakan, akan ada serangan baru. Kedua, kalo tidak dilaksanakan, akan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Ketiga, risikonya kalo terjadi berulang kali, rusaklah ruang digital kita sebagai bangsa, enggak mau juga kan kita sebagai bangsa," jelasnya. Sementara kedua perusahaan plat merah membantah telah mengalami kebocoran data. Juru bicara PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan data yang dikelola PLN diklaim dalam kondisi aman. Data yang beredar merupakan data replikasi pelanggan. "Data yang beredar adalah data replikasi bukan data transaksional aktual dan sudah tidak update," ungkapnya lewat keterangan resmi yang didapat Pro Legal News, (19/8). Dalam kesempatan terpisah, EGM Information Technology Telkom Sihmirmo Adi menyebut data yang diduga data pelanggan Indihome adalah data palsu atau data hasil fabrikasi. "Data yang ada di situ bukan data id Indihome yang valid sehingga disimpulkan bahwa tidak ada breach dan bahwa data itu merupakan hasil fabrikasi," ujarnya saat berada di Vertical Garden Telkom Land Mark Tower, Jakarta Selatan, Senin (22/8).(Tim)
Pemerintah Sedang Mengkaji Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Sindikat Judi Online Beromzet Miliaran Berhasil Digulung Polda Jatim
Jaringan Mafia Tanah Berkedok Dana Investasi dan Pembangunan Perumahan di Malang Berhasil Diungkap Polda Jatim
Polres Mamasa Rutin Gelar Patroli Sepeda
Isu Konsorsium 303 Yang Diduga Jaringan Ferdy Sambo Akan Diusut Mabes Polri
Hadapi Pilpres 2024, Jokowi Minta Relawannya Tidak Salah Pilih Pemimpin
Kasus Pembunuhan Brigadir J Membuat PPP Usul Agar UU Polri Direvisi
Istri Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Turut Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Diduga Edarkan Narkoba, Perwira Polisi Terancam 20 Tahun Bui
Satgas P3GN Polri 2 Bulan Terakhir Berhasil Bongkar 10 Kasus Besar
Tiga Pegawai Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Dalam Pilwalkot Cilegon, Calon Berebut Restu Dari Nasdem dan PKB
Oknum Anggota TNI AL Tembak Warga di Makassar, Sebelumnya Terjadi Keributan
Bidan Diduga Lakukan Malpraktik di Prabumulih, Akibatkan Pasien Meninggal
KPK Temukan Indikasi Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bekasi Ditangkap Polisi
Ratu Narkoba Aceh (Nisa) Dituntut Hukman Mati
Anggaran Kementan Disebut Digunakan Untuk Bayar Biduan Hingga Sunat Cucu SYL