a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini

Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini
Artis Nikita Mirzani saat jalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang tuntutan pidana kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Jadwal sidang tuntutan ini seharusnya digelar Kamis (2/10). Namun majelis hakim menunda persidangan selama sepekan, sehingga sidang tuntutan akan dibacakan hari ini. "Sesuai jadwal kita tunda hari Kamis (2/10) untuk tuntutan, dan mudah-mudahan saudara jaksa bisa lancar, dimudahkan dalam menyusun tuntutan sehingga tidak ditunda-tunda dan nanti juga kepada penasihat hukum untuk siapkan, dilancarkan dalam menyusun pleidoinya," ujar ketua majelis hakim Khairul
Saleh saat persidangan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, pekan lalu, Kamis (2/10).

Sementara Asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra juga akan menjalani sidang tuntutan pidana.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan BSD, Tangerang.

Jaksa mengatakan Nikita bersama Ismail mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar rupiah yang berasal dari saksi Reza Gladys.

Jaksa menyebut Reza diancam produknya akan dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut. Hingga kemudian, disebut JPU, terjadi kesepakatan antara mereka berupa pemberian uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap.
Dalam kasus ini Nikita dan Ismail juga didakwa dengan Pasal TPPU.

Nikita dan Ismail didakwa melanggar Pasal 45
ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Tim)




Pidum Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Pidana Hari Ini
Iklan Utama 5