logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Hakim Diminta JPU Untuk Menolak Eksepsi Putri Candrawathi Dalam Kasus Brigadir

Hakim  Diminta JPU Untuk Menolak Eksepsi Putri Candrawathi Dalam  Kasus Brigadir
Putri Candrawathi saat jalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Menurut JPU, keberatan yang diajukan Putri tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," jelas JPU Erna Nurmawati dalam persidangan.

Sehingga JPU menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim. Setelahnya, jaksa juga meminta hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Putri. Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Putri tetap menjadi tahanan Kejaksaan. "Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar jaksa.

Seperti diketahui, sebelumnya Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Perbuatan tersebut dilakukan Putri di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Tim)



Pidum Hakim  Diminta JPU Untuk Menolak Eksepsi Putri Candrawathi Dalam  Kasus Brigadir
Iklan Utama 5