a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Kasus Impor Gula, Hari Ini

Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Kasus Impor Gula, Hari Ini
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal - Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) akan menjalani sidang pembacaan putusan atau sidang vonis dalam kasus dugaan impor gula pada hari ini, Jumat (18/7).

Sesuai rencana sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Jadi, untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika usai sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

Tom sebelumnya sempat menyatakan dirinya tawakal menghadapi vonis tersebut. "Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," ujar Tom usai agenda sidang Senin (14/7).

Mantan Mendag itu mengaku siap dengan apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia merasa mempunyai tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. "Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan," ujar Tom.

Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus itu Jaksa Penuntut Umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)
Pidsus Tom Lembong Jalani Sidang Vonis Kasus Impor Gula, Hari Ini
Iklan Utama 5