a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Uang Senilai Rp 2,6 M Diduga Hasil Pemerasan Bupati Pati Disita KPK

Uang Senilai Rp 2,6 M Diduga Hasil Pemerasan Bupati Pati Disita KPK
Bupati Pati, Sudewo saat akan menjalani pemeriksaan di KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal- KPK Sita uang Rp 2,6 miliar diduga hasil pemerasan Bupati Pati periode 2025-2030 Sudewo dan kawan-kawan disimpan dalam kantong kresek dan karung. Uang itu sudah disita KPK untuk dijadikan barang bukti.

Kantong kresek dan karung dipakai untuk menyimpan uang dalam pecahan puluhan hingga ratusan juta rupiah. "Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, kemudian dimasukkan ke dalam karung. Tadi terlihat ada karung warna hijau, dibawa seperti membawa beras. Itu ada videonya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam kasus itu, Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hingga uang yang terkumpul senilai Rp 2,6 miliar.

KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap.

Sudewo dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Bupati Sudewo sudah membantah memeras calon perangkat desa sebagaimana yang disangkakan KPK.

Hal itu disampaikan Sudewo saat hendak dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1) malam. "Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo," ujar Sudewo, Selasa (20/1).

Dia menuturkan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dilakukan pada bulan Juli 2026, masih 6 bulan ke depan. Hal itu dikarenakan APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari bulan September 2025, maka pengisiannya di bulan Juli 2026. "Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Desa) saya belum pernah membahasnya sama sekali," ujar Sudewo.

Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan pengisian calon perangkat desa direncanakan adil dan objektif sehingga tidak ada celah untuk bermain. "Saya sudah memanggil pak Tri (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang tupoksinya menangani itu di awal bulan Desember 2025 supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain, salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas/LSM/semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi. Itu betul-betul saya niatkan," ujarnya.

Sudewo mengklaim selama ini di saat pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang jumlahnya ratusan orang termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah maupun BUMD, dirinya tidak menerima imbalan apa pun.(Tim)



Tipikor Uang Senilai Rp 2,6 M Diduga Hasil Pemerasan Bupati Pati Disita KPK
Iklan Utama 5