a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Rumah Wali Kota Madiun Digeledah, Uang Tunai Disita

Rumah Wali Kota Madiun Digeledah, Uang Tunai Disita
KPK gelandang Wali Kota Madiun, Maidi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Wali Kota Madiun Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto pada Rabu, 21 Januari 2026.

Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun."Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD [Maidi] dan RR [Rochim Ruhdiyanto]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1).

"Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.

Hingga saat ini jumlah uang tunai masih dalam proses penghitungan. Budi menambahkan penyidik masih akan melakukan serangkaian penggeledahan pada hari ini. Namun, dia belum memberi informasi tempat-tempat mana saja yang akan digeledah. "Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.
Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp 550 juta. Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah KotaMadiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.

Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.

Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(Tim)



Tipikor Rumah Wali Kota Madiun Digeledah, Uang Tunai Disita
Iklan Utama 5