Mantan Kadis Kominfo Sumut Dipindah ke Nusakambangan Setelah Viral Gunakan HP di Lapas
Foto mantan Kadis Kominfo Sumut yang sempat viral, karena gunakan HP dalam Lapas (rep)
Medan, Pro Legal – Terpidana mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dipindahkan dari Rutan Kelas I Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tindakan pemindahan itu dilakukan menyusul viralnya foto Ilyas Sitorus menggunakan ponsel dari dalam rutan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan pemindahan tersebut.
Menurut Yudi, terpidana Ilyas dipindahkan pada Kamis (22/1) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari dengan pengamanan ketat. "Benar, yang bersangkutan dipindahkan pada dinihari bersama dua narapidana kasus narkoba lainnya. Pemindahan mendapatkan pengamanan ketat dari petugas," ujar Yudi Suseno, Jumat (23/1).
Yudi ungkapkan, pemindahan Ilyas dilakukan karena aktivitasnya dinilai telah mengganggu ketertiban dan melanggar aturan rutan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah menggunakan telepon seluler, yang secara tegas dilarang bagi warga binaan. "Karena sudah mengganggu lah. Perilakunya itu sangat mengganggu. Itu jelas pelanggaran. Otomatis mengganggu kinerja kita karena melakukan pelanggaran itu," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya foto Ilyas Sitorus menggunakan ponsel di Rutan Kelas I Medan sempat viral dan menjadi sorotan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Foto Ilyas menggunakan ponsel beredar luas di media sosial. "Pak menteri sekarang tegas. Makanya, saya melaksanakan atau menindaklanjuti tegasnya beliau, kita juga harus tegas," ucapnya.
Selain itu Yudi juga ungkapkan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan internal. Oknum petugas diduga memfasilitasi titipan ponsel dari keluarga Ilyas Sitorus. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Diduga keterlibatan petugas memfasilitasi titipan dari keluarganya. Tapi sampai saat ini, pihak kanwil dan rutan masih melakukan pendalaman informasi tersebut," ujarnya.
Menurut Yudi, dari hasil pemeriksaan, Ilyas Sitorus mengaku memfoto dirinya sendiri dan mengunggahnya ke media sosial. Foto tersebut diambil di sekitar sel. "Enggak tahu motivasinya apa. Jadi, bukan orang yang foto dia, katanya. Berarti dia sudah mempublikasikan dirinya sendiri. Selain kesalahannya memiliki ponsel dia juga mempublikasikan apa yang dia punya. Fotonya itu di ruangan sekitar sel dia," jelasnya.
Seperti diketahui, mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Tahun Anggaran (TA) 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
Perbuatannya menyebabkan kerugian negara total Rp1.882.629.000. Ilyas Sitorus diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.(Tim)