Ketum PP Japto Soerjosoemarno Hari Ini Diperiksa KPK
Ketum PP Japto Soerjosoemarno saat akan menjalani pemerikasaan di KPK (rep)
Jakarta, Pro Legal – Hari ini Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan (KPK), Selasa (10/3). Japto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Japto terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB. Dia turut didampingi oleh sejumlah orang yang merupakan pengacaranya.
Namun tak ada pernyataan pers yang disampaikan Japto. Dia langsung mengurus administrasi dan menjalani pemeriksaan di lantai 2 gedung dwiwarna KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dalam kasus itu KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. "Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," ujar Budi beberapa waktu lalu.
Mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$ 3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Sementara Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
Beberapa barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.(Tim)