KPK Tahan Pengusaha Rudy Ong Terkait Kasus IUP Tambang Kaltim
Pengusaha Rudy Ong digelandang KPK karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP)(rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra untuk 20 hari pertama hingga 9 September mendatang.
Pengusaha itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim periode 2013-2018.
Sebelum ditahan, KPK menjemput paksa Rudy. Ia lalu digelandang ke Gedung KPK pada Kamis (21/8) malam.
Agar tidak diketahui publik Rudy Ong sampai harus merangkak di lobi Gedung KPK untuk menghindari sorotan media massa pada malam itu.
Seperti diketahui, Rudy merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
KPK telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka selain Rudy Ong.
Dua tersangka lain yakni Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.
Namun, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.(Tim)